Google Pays IDR 108 Trillion Fine to Android Users, Here's How to Claim It
HOLIDAY NEWS -- The lawsuit accuses Google of tracking users' location, and other personal information without their consent
- Google has agreed to pay a fine of US$ 7.25 billion or around Rp. 108 trillion to Android users.
This fine is the result of a class action lawsuit filed by Android users in the United States.
The lawsuit accuses Google of violating privacy policies by tracking users' data without their consent. According to CNBC Indonesia, the lawsuit was filed in 2017.
The lawsuit accuses Google of tracking users' locations, app usage and other personal information without their consent. Google was also required to pay compensation to affected users. The lawsuit was finally settled in 2023. In the settlement, Google agreed to pay a fine of US$ 7.25 billion.
These fines will be shared among affected Android users.
How to Claim Compensation:
Affected Android users can claim compensation through the website provided by Google. To claim compensation, users must provide the following information:
- Android phone number
- Android device purchase date
- The name of the country where the user lives
Google will send an email to eligible users to claim compensation. The email will contain information on how to claim compensation.
Google has also taken steps to improve their privacy policies. These steps include:
- Provide users with more transparent information about how their data is used.
- Gives users greater control over their data.
Increase user data security.
- Google hopes that the settlement of this lawsuit will increase users' trust in the company.
The class action lawsuit filed against Google has a significant impact on Android users. First, this lawsuit makes users more aware of the importance of data privacy. Second, this lawsuit prompted Google to improve their privacy policies. Android users are now more aware of the importance of data privacy.
They are starting to pay more attention to how their data is used by technology companies.
This may cause users to be more careful about providing their personal data to technology companies.***
US Andorid Users Are Happy, 'Get' IDR 10.8 Trillion from Google Because of This
- Google agreed to pay a fine of US$ 700 million or the equivalent of IDR 10.8 trillion (exchange rate: IDR 15,507) in a lawsuit filed by a group of states of the United States (US). Most of the money goes to Android phone owners.
Quoted from the BBC, Wednesday (20/12/2023), Google also promised to change its application store service, Play Store. This involves providing users with direct payment options to resolve antitrust lawsuits in regulatory disputes.
Google is prohibited from forcing the Play Store payment system as the only option for developers. Google also said it would make it easier for Android devices to download apps from sources other than the Play Store.
The tech giant has also been accused of overcharging its customers by paying unnecessary fees for in-app transactions.
The settlement proposes that Google pay $630 million or Rp. 9.7 trillion in consumer funds. Meanwhile, the remaining $70 million, equivalent to IDR 1 trillion, will be used by the state.
Eligible customers will receive at least $2 and may be able to receive additional payments based on their spending patterns on Google Play between August 2016 and September 2023.
Google Vice President of Government Affairs Wilson White said the settlement is based on Android's choice and flexibility, maintaining strong security protections and preserving Google's capabilities. “This is about competing with other operating system makers and investing in the Android ecosystem for users and developers,” said Wilson, in a statement, quoted by the BBC, Wednesday (20/12/2023).
Much criticism has been leveled at the tech giant in recent years, with market players accusing Google of abusing competitive practices and behaving like a monopoly. This latest settlement is one of many concessions related to its app store, which has been the subject of intense scrutiny.
Please note, Google Play Store is one of the two main markets for mobile applications besides Apple's App Store. However, the way developers and customers charge fees has drawn complaints from users.
For example, Google charges app makers 15% on customer payments for app subscriptions and up to 30% on purchases made on popular apps downloaded from the store.
These deals mean reduced costs when app makers handle their own transactions, although customers won't necessarily see reduced costs because app developers can pocket the discounts. It also allows developers to display different pricing options when users make a purchase. In a monopoly case reported by several groups in the United States (US), Google was proven to monopolize applications through the Play Store.
This action apparently kills a healthy competition system. This defeat is one of several cases experienced by Google. One of them, the Mountain View Giant had to fight Epic Games in a test and was declared defeated.
Mobile game app developers accused Google of making huge profits from app developers. Specifically by charging a high commission for each application component payment through Google's system.
In addition, Google was also sued by the US Department of Justice for violating search engine competition and digital advertising laws.
Meanwhile, the agreement on the Play Store monopoly case was actually signed last September. However, this was only announced recently.
Google Bayar Denda Rp 108 Triliun ke Pengguna Android, Begini Cara Klaimnya
Gugatan menuduh Google melacak lokasi pengguna, dan informasi pribadi lainnya tanpa persetujuan mereka
- Google telah setuju membayar denda sebesar US$ 7,25 miliar atau sekitar Rp 108 triliun kepada pengguna Android.
Denda ini merupakan hasil dari gugatan class action yang diajukan oleh para pengguna Android di Amerika Serikat.
Gugatan tersebut menuduh Google melanggar kebijakan privasi dengan melacak data pengguna tanpa persetujuan mereka. Menurut CNBC Indonesia, gugatan tersebut diajukan pada tahun 2017.
Gugatan tersebut menuduh Google melacak lokasi pengguna, penggunaan aplikasi, dan informasi pribadi lainnya tanpa persetujuan mereka.
Google pun dituntut untuk membayar ganti rugi kepada para pengguna yang terkena dampak.
Gugatan tersebut akhirnya diselesaikan pada tahun 2023. Dalam penyelesaiannya, Google setuju untuk membayar denda sebesar US$ 7,25 miliar.
Denda ini akan dibagi kepada para pengguna Android yang terkena dampak.
Cara Klaim Kompensasi:
Para pengguna Android yang terkena dampak dapat mengklaim kompensasi melalui situs web yang disediakan oleh Google. Untuk mengklaim kompensasi, pengguna harus memberikan informasi berikut:
- Nomor telepon Android
- Tanggal pembelian perangkat Android
- Nama negara tempat pengguna tinggal
Google akan mengirimkan email kepada para pengguna yang memenuhi syarat untuk mengklaim kompensasi. Email tersebut akan berisi informasi tentang cara mengklaim kompensasi.
Google juga telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kebijakan privasi mereka. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Memberikan informasi yang lebih transparan kepada pengguna tentang bagaimana data mereka digunakan.
- Memberikan pengguna kontrol yang lebih besar atas data mereka.
Meningkatkan keamanan data pengguna.
- Google berharap penyelesaian gugatan ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap perusahaan.
Gugatan class action yang diajukan terhadap Google memiliki dampak yang signifikan bagi pengguna Android.
Pertama, gugatan ini membuat pengguna lebih sadar akan pentingnya privasi data.
Kedua, gugatan ini mendorong Google untuk meningkatkan kebijakan privasi mereka.
Pengguna Android kini lebih sadar akan pentingnya privasi data.
Mereka mulai lebih memperhatikan bagaimana data mereka digunakan oleh perusahaan teknologi.
Hal ini dapat menyebabkan pengguna lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi mereka ke perusahaan teknologi.***
Pengguna Andorid AS Semringah, 'Dapat' Rp10,8 Triliun dari Google Karena Ini
- Google setuju membayar denda sebesar US$ 700 juta atau setara Rp10,8 triliun (kurs: Rp15.507) dalam gugatan yang diajukan sekelompok negara bagian Amerika Serikat (AS). Sebagian besar uang masuk ke pemilik ponsel Android.
Dikutip dari BBC, Rabu (20/12/2023), Google juga berjanji akan mengubah layanan toko aplikasinya, Play Store. Ini melibatkan pemberian opsi pembayaran langsung kepada pengguna untuk menyelesaikan gugatan antimonopoli dalam perselisihan peraturan.
Google dilarang memaksakan sistem pembayaran Play Store sebagai satu-satunya pilihan bagi pengembang. Google juga mengatakan akan memudahkan perangkat Android mengunduh aplikasi dari sumber selain Play Store.
Raksasa teknologi ini juga dituduh membebankan biaya berlebihan kepada pelanggannya dengan membayar biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi.
Penyelesaian tersebut mengusulkan agar Google membayar $630 juta atau Rp9,7 triliun untuk dana konsumen. Sementara itu, sisa uangnya $70 juta setara Rp1 triliun akan digunakan oleh negara.
Bagi pelanggan yang memenuhi syarat akan menerima setidaknya $2 dan mungkin dapat menerima pembayaran tambahan berdasarkan pola pembelanjaan mereka di Google Play antara Agustus 2016 dan September 2023 lalu.
Wakil Presiden Urusan Pemerintahan Google Wilson White menyampaikan bahwa penyelesaian ini didasarkan pada pilihan dan fleksibilitas Android, menjaga perlindungan keamanan yang kuat dan mempertahankan kemampuan Google.
“Ini tentang bersaing dengan pembuat sistem operasi lain dan berinvestasi dalam ekosistem Android untuk pengguna dan pengembang,” kata Wilson, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari BBC, Rabu (20/12/2023).
Banyak kritik yang ditujukan kepada raksasa teknologi ini dalam beberapa tahun terakhir, dengan para pelaku pasar menuduh Google menyalahgunakan praktik persaingan dan berperilaku seperti monopoli. Penyelesaian terbaru ini adalah salah satu dari banyak konsesi terkait toko aplikasinya, yang telah menjadi subjek pengawasan ketat.
Perlu diketahui, Google Play Store adalah salah satu dari dua pasar utama untuk aplikasi seluler selain App Store Apple. Namun, cara pengembang dan pelanggan membebankan biaya telah menuai keluhan dari pengguna.
Sebagai contoh, Google membebankan biaya kepada pembuat aplikasi sebesar 15% untuk pembayaran pelanggan untuk langganan aplikasi dan hingga 30% atas pembelian yang dilakukan pada aplikasi populer yang diunduh dari toko.
Kesepakatan ini berarti pengurangan biaya ketika pembuat aplikasi menangani transaksi mereka sendiri, meskipun pelanggan belum tentu melihat pengurangan biaya karena pengembang aplikasi dapat mengantongi diskon tersebut.
Ini juga memungkinkan pengembang menampilkan opsi harga yang berbeda saat pengguna melakukan pembelian.
Dalam kasus monopoli yang dilaporkan oleh beberapa kelompok di Amerika Serikat (AS), Google terbukti memonopoli aplikasi melalui Play Store.
Aksi ini ternyata membunuh sistem kompetisi yang sehat. Kekalahan ini jadi satu dari beberapa kasus yang dialami Google. Salah satunya, Raksasa Mountain View harus melawan Epic Games dalam sebuah ujian dan dinyatakan kalah.
Pengembang aplikasi game seluler menuduh Google mendapat untung besar dari pengembang aplikasi. Khususnya dengan membebankan komisi yang tinggi untuk setiap pembayaran komponen aplikasi melalui sistem Google.
Selain itu, Google juga digugat oleh Departemen Kehakiman AS karena melanggar undang-undang persaingan mesin pencari dan periklanan digital.
Sementara untuk kesepakatan pada kasus monopoli Play Store sebenarnya sudah ditandatangani pada September lalu. Namun hal ini baru diumumkan belum, lama ini.