Runyam! Europe's Revenge against RI Could Make the World Miserable

Runyam! Europe's Revenge against RI Could Make the World Miserable


Photo: REUTERS/Darren Whiteside

The EU has a series of European Union policies packaged in The European Green Deal (EGD), one of which is the anti-deforestation law. 

It seems that the European Union's (EU) 'revenge' on Indonesia is not going as smoothly as imagined. 

Most global coffee companies will not be ready to comply with the European Union's new laws. 

It seems that the European Union's (EU) 'revenge' on Indonesia is not going as smoothly as imagined. Most global coffee companies will not be ready to comply with new European Union laws banning imports of commodities linked to deforestation. 

They insist that small farmers will certainly suffer as a consequence, a major report on the coffee sector has found. 

As we know, recently Europe seems to be endlessly attacking Indonesia's mainstay commodities and ironically, several of the country's mainstay commodities will be affected by the implementation of the Anti-deforestation Law. One of them is coffee. 

The European Union (EU) Commission on December 6 2022 approved the Law on deforestation-free products. Once adapted and implemented, this law will close the supply chain entering the region from products that are considered to contribute to deforestation and land degradation. 

This is part of a series of European Union policies packaged in The European Green Deal (EGD). With a target of achieving carbon neutrality by 2050 and reducing greenhouse gas emissions by 55% by 2030. 

A landmark EU law comes into force at the end of 2024, requiring importers of commodities such as coffee, cocoa, beef, soybeans, rubber and palm oil to make due diligence statements proving that their goods do not contribute to the destruction of forests, a major source ofclimate change or risk hefty fines. 

This means that there are indeed seven commodities and certain specific products made from them2 that are "deforestation-free" so that they can be sold on the EU market or exported from it. 

These seven products emphasize the requirement that the targeted products must be deforestation-free in order to be sold on the EU market or exported from it. In addition, relevant goods must also be covered by a due diligence statement and produced in accordance with applicable local laws. 
Coffee Companies Not Ready for EUDR

According to the biennial Coffee Barometer, compiled by a group of NGOs, coffee companies' lack of preparedness for this law may encourage them to shift their sourcing to more developed regions such as Brazil that have traceability capabilities. better. 

This leaves millions of coffee farmers, most of whom are small scale, in poverty, not only that, farmers will be in trouble if the law applies. 

The report also calls on the European Union and coffee companies to ensure this does not happen, especially as desperate farmers may be forced, in such a scenario, to expand into forest areas to increase production to make ends meet. 

These farmers would then sell their products to areas where environmental regulations are less stringent, thereby eliminating the intended impact of the law. 

Deforestation in Europe's Spotlight: EUDR 'Weapon'
Deforestation is responsible for around 10% of global greenhouse gas emissions that drive climate change, and the law aims to address the EU's contribution to this. 

"Investing in farming communities in vulnerable landscapes may seem risky, but these investments are critical to addressing the root causes of global deforestation," said Niels Haak of Conservation International, one of the report's sponsors, as quoted by Reuters. 

But you need to know, coffee is produced by around 12.5 million farmers in around 70 countries, but only 5 of them, namely Brazil, Vietnam, Colombia, Indonesia and Honduras, produce 85% of the world's coffee. 
Meanwhile, the remaining 15% is produced by 9.6 million farmers or two-thirds of the total farmers, in countries such as Ethiopia, Uganda, Tanzania, Kenya, Peru, Guatemala, Nicaragua, El Salvador, Costa Rica and Mexico. 

These countries have "inadequate infrastructure and low levels of traceability," the report found. 
The report also shows that, without proactive support from buyers, small farmers who do not have the organization and resources to provide the data necessary for compliance will suffer the initial impact. 

The Superiority of Indonesian Coffee
98% of Indonesian coffee comes from coffee farmers. The existence of this law causes uncertainty for farmers regarding the sale of their products and this is of course a serious problem for coffee farmers themselves. 

Coffee exporters in Indonesia are disappointed with the European Union's attitude in enforcing the EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) or Anti-Deforestation Law. This policy has a negative impact, especially on Indonesian farmers. 

So, with the Anti-Deforestation Law, the European Union will selectively import coffee from Indonesia. For example, Indonesian coffee must have a special certificate confirming that it was not grown on forest land. 

This will be a serious problem, especially since their education level is not very high. With the existence of this law, certification of the costs of who bears it, this becomes an impossible problem for small farmers who have a land area of ​​less than 1 hectare and produce 1 ton of robusta coffee. 

For your information, Indonesian coffee is one of the most popular plantation export commodities in the world. Indonesian coffee exports to foreign countries in 2022 will reach US$ 1.15 billion. One of the goals is countries in Europe. 

In terms of production, according to the 2023 Indonesian Statistics report from the Central Statistics Agency (BPS), Indonesian coffee production will reach 794.8 thousand tons in 2022, an increase of around 1.1% compared to the previous year (year-on-year/yoy). 

The volume of national coffee production has also consistently increased every year since 2020, as can be seen in the graph. In 2022, South Sumatra will become the largest coffee producing province, namely 212.4 thousand tons or 26.72% of the total national coffee production. Next there is Lampung with coffee production of 124.5 thousand tons, North Sumatra 87 thousand tons, and Aceh 75.3 thousand tons. thousand tons. 

For this reason, the Indonesian coffee ecosystem will be disrupted because it will incur quite a lot of costs. For this reason, Indonesian coffee exporters have agreed to send Indonesian coffee no longer to the European Union but to the Middle East region. 
The European Union's deforestation laws have raised many concerns among producing countries. 

It's no surprise that Indonesia accused the EU of 'regulatory imperialism', while Malaysia said the law was a "deliberate attempt" to increase costs and barriers for the palm oil sector which is the country's main source of export revenue. 

About 130,000 hectares of forest have been lost every year for the past 20 years due to land clearing for coffee cultivation as farmers, many of whom are still at or below the poverty line, struggle to make ends meet, the Coffee Barometer found. 



Runyam! Dendam Eropa ke RI Bisa Bikin Sengsara Dunia

Foto: REUTERS/Darren Whiteside

 UE memiliki rangkaian kebijakan Uni Eropa yang dikemas dalam The European Green Deal (EGD), salah satunya melaui UU antideforestasi.

Tampaknya 'dendam' Uni Eropa (UE) pada Indonesia tak berjalan semulus yang dibayangkan.

Sebagian besar perusahaan kopi global tidak akan siap untuk mematuhi undang-undang baru Uni Eropa.

 Tampaknya 'dendam' Uni Eropa (UE) pada Indonesia tak berjalan semulus yang dibayangkan. Sebagian besar perusahaan kopi global tidak akan siap untuk mematuhi undang-undang baru Uni Eropa yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi.

Mereka menegaskan bahwa petani kecil tentu saja akan menderita sebagai konsekuensinya, demikian temuan sebuah laporan besar di sektor kopi.

Sebagaimana kita ketahui, belakangan ini Eropa tampak tak habis-habisnya menyerang komoditas andalan Indonesia dan ironisnya, beberapa komoditas andalan Tanah Air akan terkena dampak dari diterapkannya Undang-undang Anti-deforestasi tersebut. Salah satunya adalah kopi.
Komisi Uni Eropa (UE) pada 6 Desember 2022 lalu menyetujui Undang-Undang (UU) produk bebas deforestasi. Begitu diadaptasi dan diimplementasikan, UU ini akan menutup rantai pasok yang masuk ke kawasan itu dari produk-produk yang dianggap menyumbang deforestasi dan degradasi lahan.

Ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Uni Eropa yang dikemas dalam The European Green Deal (EGD). Dengan target mencapai netralitas karbon apa tahun 2050 dan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 55% pada tahun 2030.
Undang-undang penting UE mulai berlaku pada akhir tahun 2024, mewajibkan importir komoditas seperti kopi, kakao, daging sapi, kedelai, karet, dan minyak sawit untuk membuat pernyataan uji tuntas yang membuktikan bahwa barang-barang mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan, sumber utama perubahan iklim atau berisiko terkena denda yang besar.

Artinya, memang ada tujuh komoditas dan produk tertentu tertentu yang dibuat darinya2 agar "bebas deforestasi" agar dapat dijual di pasar UE atau diekspor darinya.
Ketujuh produk ini ditekankan syarat agar produk yang ditargetkan harus bebas deforestasi untuk dapat dijual di pasar UE atau diekspor darinya. Selain itu, barang yang relevan juga harus tercakup dalam pernyataan uji tuntas dan diproduksi sesuai dengan undang-undang setempat yang berlaku.
Perusahaan Kopi Tak Siap Dengan EUDR

Menurut Coffee Barometer yang diadakan setiap dua tahun sekali, yang disusun oleh sekelompok LSM, kurangnya kesiapan perusahaan kopi terhadap undang-undang ini mungkin akan mendorong mereka untuk mengalihkan sumbernya ke wilayah yang lebih maju seperti Brasil yang memiliki kemampuan penelusuran yang lebih baik.
Sehingga menyebabkan jutaan kopi yang sebagian besar berskala kecil berada dalam kemiskinan, bukan hanya itu petani dalam kesulitan jika undang-undang itu berlaku.

Laporan tersebut juga meminta Uni Eropa dan perusahaan-perusahaan kopi untuk memastikan hal ini tidak terjadi, terutama karena para petani yang putus asa mungkin terpaksa, dalam skenario seperti itu, melakukan ekspansi ke kawasan hutan guna meningkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan hidup.

Para petani ini kemudian akan menjual produk mereka ke daerah yang peraturan lingkungannya tidak terlalu ketat, sehingga menghilangkan dampak yang diharapkan dari undang-undang tersebut.

Deforestasi Jadi Sorotan Eropa: EUDR 'Senjatanya'
Deforestasi memang bertanggung jawab atas sekitar 10% emisi gas rumah kaca global yang mendorong perubahan iklim, dan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatasi kontribusi UE terhadap hal ini.
"Berinvestasi pada komunitas petani di lanskap yang rentan mungkin tampak berisiko, namun investasi ini penting untuk mengatasi akar penyebab deforestasi global," kata Niels Haak dari Conservation International, salah satu sponsor laporan tersebut yang dikutip dari Reuters.

Tapi perlu diketahui, kopi diproduksi oleh sekitar 12,5 juta petani di sekitar 70 negara, namun hanya 5 di antaranya yakni Brasil, Vietnam, Kolombia, Indonesia, dan Honduras yang menghasilkan 85% kopi dunia.
Sementara, 15% sisanya diproduksi oleh 9,6 juta petani atau dua pertiga dari total petani, di negara-negara seperti Ethiopia, Uganda, Tanzania, Kenya, Peru, Guatemala, Nikaragua, El Salvador, Kosta Rika, dan Meksiko.

Negara-negara ini memiliki "infrastruktur yang tidak memadai dan tingkat ketertelusuran yang rendah", demikian temuan laporan tersebut.
Laporan tersebut juga menunjukan, tanpa dukungan proaktif dari pembeli, petani kecil yang tidak memiliki organisasi dan sumber daya untuk menyediakan data yang diperlukan demi kepatuhan (terhadap hukum) akan menanggung dampak awal.

Unggulnya Kopi Indonesia
Kopi Indonesia 98% dari petani kopi. Dengan adanya UU ini menyebabkan ketidakpastian bagi petani atas penjualan produknya dan ini tentu menjadi masalah yang berat bagi petani kopi sendiri.

Para eksportir kopi di Indonesia kecewa dengan sikap Uni Eropa yang memberlakukan EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Undang Undang Anti Deforestasi. Kebijakan ini berdampak buruk terutama ke petani Indonesia.

Maka, dengan adanya UU Anti Deforestasi, Uni Eropa akan selektif mengimpor kopi dari Indonesia. Misalnya kopi Indonesia harus memiliki sertifikat khusus yang menegaskan bukan ditanam di lahan hutan.

Ini akan jadi masalah berat, apalagi tingkat pendidikan mereka tidak terlalu tinggi. Dengan adanya UU ini sertifikasi biaya siapa yang menanggung, ini menjadi masalah tidak mungkin ke petani kecil yang punya luas lahan tidak hampir 1 hektare dengan produksi 1 ton kopi robusta.

Untuk diketahui, kopi Indonesia merupakan salah satu komoditas ekspor hasil perkebunan yang paling diminati di dunia.Ekspor kopi Indonesia ke mancanegara pada tahun 2022 mencapai US$ 1,15 miliar. Salah satu tujuannya yakni negara-negara di Eropa.

Dari sisi produksi, Melansir dari laporanStatistik Indonesia 2023dari Badan Pusat Statistik (BPS),produksi kopi Indonesia mencapai 794,8 ribu ton pada 2022, meningkat sekitar 1,1% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Volume produksi kopi nasional juga konsisten meningkat tiap tahun sejak 2020, seperti terlihat pada grafik. Pada 2022 Sumatra Selatan menjadi provinsi penghasil kopi terbesar, yakni 212,4 ribu ton atau 26,72% dari total produksi kopi nasional.Selanjutnya ada Lampung dengan produksi kopi 124,5 ribu ton, Sumatra Utara 87 ribu ton, dan Aceh 75,3 ribu ton.

Untuk itu, ekosistem kopi Indonesia bakal terganggu karena akan mengeluarkan biaya (cost) yang tidak sedikit. Untuk itu, para eksportir kopi Indonesia sepakat untuk mengirim kopi-kopi Indonesia tidak lagi ke Uni Eropa tetapi ke kawasan Timur Tengah.

Undang-undang deforestasi Uni Eropa telah menimbulkan banyak kekhawatiran di antara negara-negara produsen.

Tak heran, bahwa Indonesia menuduh UE melakukan 'imperialisme regulasi', sementara Malaysia mengatakan undang-undang tersebut merupakan "upaya yang disengaja" untuk meningkatkan biaya dan hambatan bagi sektor minyak sawit yang merupakan sumber utama pendapatan ekspor negara tersebut.

Sekitar 130.000 hektar hutan telah hilang setiap tahun selama 20 tahun terakhir karena pembukaan lahan untuk penanaman kopi ketika para petani yang sebagian besar masih berada pada atau di bawah garis kemiskinan berupaya memenuhi kebutuhan hidup mereka, demikian temuan Coffee Barometer.

Post a Comment

0 Comments