Starting May 1, 2023, selling gold is mandatory for taxable entrepreneurs
MINISTER of Finance Sri Mulyani Indrawati launched a new regulation requiring gold jewelery and/or gold bullion traders to become taxable entrepreneurs (PKP). The same obligation applies to manufacturers of gold jewelry.
This new rule is the Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number 48 of 2023 which was launched and promulgated on April 28, 2023. The provisions contained in it are declared effective from May 1, 2023.
The obligation to become a PKP for gold jewelery traders and gold jewelery manufacturers is stipulated in Article 13 PMK Number 48 of 2023. This obligation also applies to gold jewelery traders and gold jewelery manufacturers who provide services related to gold jewelery.
"Manufacturers of gold jewelry and gold jewelry traders... are required to report their business to be confirmed as taxable entrepreneurs," reads Article 13 paragraph (1) PMK Number 48 of 2023.
This rule also applies to gold jewelry manufacturers and gold jewelry traders in the category of small entrepreneurs in the tax laws.
VAT of certain amount
PMK Number 48 of 2023 also regulates a certain amount of value added tax (VAT) that is imposed on gold jewelry manufacturers and gold jewelry traders.
This particular amount of VAT can only be used by gold jewelry manufacturers and gold jewelry traders who have been confirmed as PKP.
When selling their products to other gold jewelry manufacturers and/or gold jewelry traders, gold jewelry manufacturers are subject to VAT of 10 percent of the current VAT rate which is 11 percent multiplied by the selling price. This means that it is subject to VAT of 1.1 percent of the selling price.
However, when selling their products to end consumers, manufacturers are subject to VAT of 15 percent of the current applicable rate which is 11 percent then multiplied by the selling price. This means that sales from gold jewelry manufacturers to end consumers are subject to 1.65 percent VAT.
For gold jewelery traders, the amount of VAT imposed on the sale of gold jewelery will differ between those who have a tax invoice for the acquisition of gold jewelery and those who do not have an invoice whose position is equated with the tax invoice for the import of gold jewelery.
For gold jewelery traders who have the tax invoice, the VAT charged is 10 percent of the current VAT rate which is 11 percent then multiplied by the selling price, or 1.1 percent of the selling price. This applies to sales both to other gold jewelery traders and to end consumers.
As for gold traders who do not have a tax invoice for the acquisition of their gold jewelry, they are subject to VAT of 15 percent of the current applicable rate, which is 11 percent multiplied by the selling price, or 1.65 percent of the selling price. This also applies to sales to other gold jewelery traders as well as to end consumers.
The sale of gold jewelry from gold jewelry traders to gold jewelry manufacturers is subject to a certain amount of 0 percent VAT.
In the case of gold jewelery manufacturers and gold jewelery traders also selling jewelery whose materials are not made of gold, gemstones and/or other similar stones, the VAT of a certain amount that is imposed is 10 percent of the current VAT rate which is 11 percent then multiplied by the price. selling price, aka 1.1 percent of the selling price.
Gold jewelery manufacturers and gold jewelery traders who provide services related to gold jewelery, gold bars, jewelery whose materials are not entirely gold, gemstones and or other stones, are subject to VAT of 10 per cent of the current rate which is 11 per cent then multiplied by the priceselling price, aka 1.1 percent of the selling price.
What is meant by services here includes modification, repair, coating, gilding, cleaning, and services with other names that represent it all.
For gold jewelery manufacturers and gold jewelery traders who have not been confirmed as PKP when this regulation applies, the VAT that is charged in each transaction is according to the applicable rate, which is 11 percent. However, this input tax can be credited when the person concerned has become a PKP.
VAT rates and exceptions
For the sale of gold jewelery and gold bars, the income tax (PPh) that is imposed on gold jewelery manufacturers and gold jewelery traders is PPh Article 22 at a rate of 0.25 percent of the selling price of gold jewelery and or gold bars.
Sales subject to Income Tax Article 22 apply both to the sale of part or all of gold jewelry and raw materials in the form of gold jewelry and or gold bars.
Income Tax Article 22 is also imposed for the sale of jewelry whose materials are not made entirely of gold, gemstones and or other stones, including raw materials intended to make gold jewelry. Sales of gold bars that are done digitally are also subject to this Article 22 Income Tax.
Specifically for PPh, the sale of gold jewelry and gold bars is not subject to Article 22 Income Tax for transactions to:
end consumer
taxpayers who are subject to final income tax
Taxpayers who have a certificate of exemption from Article 22 PPh collection
Bank Indonesia
digital gold physical market in accordance with the terms of commodity futures trading
Sales to end consumers, Bank Indonesia, and the digital gold physical market in accordance with the provisions of commodity futures trading, which are exempt from the imposition of Article 22 Income Tax are not accompanied by a certificate of exemption from withholding and or collection of Income Tax.
For the provision of services related to jewelry, gold jewelry manufacturers and gold jewelry traders are subject to Income Tax Article 21 if they have the status of domestic individual taxpayers, Income Tax Article 23 if they are domestic corporate taxpayers and have a permanent establishment. However, if this service is provided in kind, the compensation is subject to Income Tax Article 22.
Transitional and closing provisions
All services carried out based on an agreement before PMK Number 48 of 2023 was issued but only paid after this regulation was issued, the compensation is subject to Income Tax Article 23.
For the sale of gold jewelry from April 1 2022 to April 30 2023 which complies with the provisions of PMK Number 30/PMK.03/2014, the VAT will still follow the provisions of PMK Number 30/PMK.03/2014 except for the amount of the VAT rate which has been must refer to the latest provisions.
The criteria for gold bars referred to in PMK Number 48 of 2023 refer to the Elucidation of Article 25 paragraph (1) letter h and paragraph (2) letter g of Government Regulation (PP) Number 49 of 2022, which took effect on 12 December 2022.
PMK Number 48 of 2023 simultaneously revokes and declares no effect PMK Number 30/PMK.03/2014 and Article 1 paragraph (1) letter k, Article 2 paragraph (1) letter h, and Article 3 paragraph (1) letter i PMK Number 34/PMK.010/2017 as amended several times and most recently to PMK Number 41/PMK.010/2022.
Mulai 1 Mei 2023, Jual Emas Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati melansir aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.
Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.
Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.
"Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan... wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.
PPN besaran tertentu
PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur pula pajak pertambahan nilai (PPN) besaran tertentu yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.
PPN besaran tertentu ini hanya bisa digunakan oleh pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang telah dikukuhkan menjadi PKP.
Bila menjual produknya kepada pabrikan emas perhiasan lain dan atau ke pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, ini terkena PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual.
Namun, bila menjual produknya kepada konsumen akhir, pabrikan dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual. Artinya, penjualan dari pabrikan emas perhiasan ke konsumen akhir dikenai PPN 1,65 persen.
Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan akan berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dan yang tidak memiliki faktur yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan tersebut.
Bagi pedagang emas perhiasan yang memiliki faktur pajak itu, PPN yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen dari harga jual. Ini berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.
Adapun pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dikenai PPN sebesar 15 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,65 persen harga jual. Ini juga berlaku untuk penjualan baik kepada pedagang emas perhiasan lain maupun ke konsumen akhir.
Penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu 0 persen.
Dalam hal pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, dan atau batu lain yang sejenis, PPN besaran tertentu yang dikenakan adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.
Pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan atau batu lainnya, dikenai PPN sebesar 10 persen dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11 persen kemudian dikalikan harga jual, alias 1,1 persen harga jual.
Yang dimaksud jasa di sini mencakup modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa dengan nama lain yang mewakili itu semua.
Untuk pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang belum dikukuhkan menjadi PKP saat peraturan ini berlaku, PPN yang dikenakan dalam setiap transaksinya adalah sesuai tarif berlaku, yaitu 11 persen. Namun, pajak masukan ini dapat dikreditkan ketika yang bersangkutan telah menjadi PKP.
Tarif PPh dan perkecualiannya
Untuk penjualan empas perhiasan dan emas batangan, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan atau emas batangan.
Penjualan yang dikenakan PPh Pasal 22 ini berlaku baik untuk penjualan sebagian maupun seluruh emas perhiasan serta bahan baku berupa emas perhiasan dan atau emas batangan.
PPh Pasal 22 dikenakan pula untuk penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan atau batu lain, termasuk bahan baku yang dimaksudkan untuk membuat emas perhiasan. Penjualan emas batangan yang dilakukan secara digital dikenai pula PPh Pasal 22 ini.
Khusus untuk PPh, penjualan emas perhiasan dan emas batangan tidak dikenai PPh Pasal 22 atas transaksi kepada:
konsumen akhir
wajib pajak yang dikenai PPh final
wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22
Bank Indonesia
pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas
Penjualan kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, dan pasar fisik emas digital yang sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas, yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 tidak disertai surat keterangan bebas pemotongan dan atau pemungutan PPh.
Untuk penyediaan jasa terkait perhiasan, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dikenai PPh pasal 21 jika berstatus wajib pajak orang pribadi dalam negeri, PPh Pasal 23 bila berupa wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki bentuk usaha tetap. Namun, bila jasa ini diberikan sebagai natura maka imbalannya dikenai PPh Pasal 22.
Ketentuan peralihan dan penutup
Seluruh layanan jasa yang dilakukan berdasarkan perjanjian sebelum PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini terbit tetapi baru dibayar sesudah regulasi ini terbit, imbalannya dikenai PPh Pasal 23.
Untuk penjualan emas perhiasan pada kurun 1 April 2022 sampai 30 April 2023 yang mengikuti ketentuan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, PPN-nya tetap mengikuti ketentuan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 kecuali untuk besaran tarif PPN-nya yang sudah harus merujuk pada ketentuan terbaru.
Kriteria emas batangan yang dimaksud dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 ini merujuk pada Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang berlaku sejak 12 Desember 2022.
PMK Nomor 48 Tahun 2023 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK Nomor 30/PMK.03/2014 serta Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi PMK Nomor 41/PMK.010/2022.