MIXING OPINIONS BETWEEN MADZHAB ACTIVITIES
By: Ahmad Syahrin Thoriq
Many claim to be confused by the law which is termed talfiq, namely when someone claims to follow a school of fiqh, then is faced with a condition that requires practicing a version from a different school of thought.
Studies on this issue include very interesting chapters to discuss. Apart from being complicated and convoluted, the unique thing is, let alone the layman, there are still many people who are referred to as ustadz who have to frown 7 fold over this problem.
It's nothing, just talking about the references to the discussion, there are not many books that discuss this issue thoroughly. There are one or two books that describe it at length, the language is heavy, and in the end we also find that the scholars disagree in establishing the law of talfiq and friends.
So, if after reading this article you are still not 'easy' and you are getting confused, don't be too upset, don't worry, there are lots of friends.
Popular term in this matter
In general, there are five activities that are often associated with the activity of mixing opinions between scholars or schools of jurisprudence, namely:
1. Tatabbu' Ar-Rukhsakh
2. Ihdats Qaul Tsalis
3. Mura'at Al-Khilaf
4. Talfiq
5. Switch schools
The five things above are ideally discussed: their definitions, examples, their applications, the opinions of scholars regarding them, etc. But I feel this will be very burdensome for most of you whose hobby is skipping the text that reads: read next.
So we suffice first with definitions and examples. The others will follow later.
Tatabu' Ar Rukhsakh
Tatabu 'ar Rukhsah, literally means following convenience. That is the condition of a person who chooses the opinion of a scholar who feels the lightest from the scholars of madzhab on a particular issue.
Example: Scholars have different opinions regarding the law of aqiqah, between those that require it and those that it is sunnah. Then someone chooses an opinion that is sunnah, well, this is called Tatabu' arrukhsakh.
Ihdats Qaulus Thalist.
In a simple definition 'Ihdats Qaulus Tsalist' is to make a third opinion.
When there is a difference of opinion between schools A, B, C, and D, then after weighing and comparing, an opinion is produced that is not from A, B, C, or D. So that opinion is in the category of 'third' opinion.
Example: Scholars of different schools of thought regarding the size of zakat fitrah, between 2.3 kg, 2.7 kg and some up to 3 kg more. Some Indonesian scholars have stated that zakat fitrah is 2.5 kg. Opinions which state that zakat fitrah measures 2.5 kg is what is called: ihdats Qaul Tsalist.
Although many people call it talfiq too.
Mura'at al Khilaf Mura'at al Khilaf means maintaining or respecting differences. In fiqh it is also popular with the term al-khuruj min al-khilaf (out of differences of opinion).
Namely an attempt to produce opinions or follow one opinion by accommodating all the opinions of existing schools.
Example I: What is the ruling on fasting by putting something that is not food into the stomach? The majority of scholars are of the opinion that fasting is invalidated, while some Malikiyah are of the opinion that it does not invalidate fasting. Then the first opinion was chosen for the sake of 'getting out of Khilaf'.
Example II: Scholars differ on the ruling on Friday prayers for those who have prayed Eid al-Fitr. Some still oblige while others do not oblige, but if done well. Well, the first opinion was chosen for the sake of 'respecting/maintaining differences of opinion.'
Talfiq.
This term is the most popular and widely used to describe the activity of mixing schools of thought. In language, the word talfiq (تلْفِيق) means mixing, combining or mixing.
That is an opinion which is the result of mixing or combining opinions between two or more schools of thought in one problem. The only one who can be said to be essentially mixing the schools of opinion is probably only Talfiq.
Example: The Shafi'i school believes that wiping the head during ablution is sufficient even if it is only a few strands of hair. And between the invalidators of prayer is the skin touching of a man and a woman who is not a mahram without layers.
Meanwhile, the Hanafi School believes that wiping the head in ablution must cover all parts of the head. And touching the skin of the opposite sex does not invalidate ablution according to the Hanafiyah.
So, when someone performs ablution by simply wiping water over part of his head (the Shafi'i method) and no longer performs ablution when touching his wife (Hanafi, Maliki and Hanbali schools), then that person has already performed Tafiq. Understood son?
Switch sects
What is said to be a change of madhhab is the activity of someone who actually moves from following the opinion of one school of thought to another school of fiqh. Either temporarily or permanently.
And the transfer can indeed be in part of the opinion or the whole understanding of fiqh. So this activity is not Talfiq, tatabu' bi Rukhsakh, khuruju minal Khilaf or doing Ihdats Qaulutsalits. But it is pure change of madhhab.
For example: The activities of some pilgrims who move to change schools of thought other than Syafi'i when they are in the holy land so that they can perform tawaf easily. Due to the consideration of the severity of practicing the opinion that ablution is canceled due to contact with the opposite sex who is not a mahram.
Closing
Thus, at a glance, it serves as a preamble to the discussion of the types of models of mixing opinions in fiqh schools. Inshallah, in the next article, we will specifically discuss the issue of Tafiq, because this term is the most popular, its relation to its rules, its forms, and the opinions of different scholars about it.
May Allah make it easy.
AKTIVITAS MENCAMPUR PENDAPAT ANTARA MADZHAB
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Banyak yang mengaku kebingungan dengan hukum yang diistilahkan dengan talfiq, yakni saat seseorang mengaku mengikuti suatu madzhab fiqih, lalu berhadapan dengan kondisi yang mengharuskan mengamalkan versi dari madzhab yang berbeda.
Kajian tentang masalah ini termasuk bab sangat menarik untuk dibahas. Selain rumit berbelit-belit, uniknya, jangankan kalangan awam, masih banyak orang yang disebut sebagai ustadz harus mengerutkan kening 7 lipat untuk permasalahan ini.
Bukan apa, baru berbicara rujukan bahasannya saja tidak banyak kitab yang membahas permasalahan ini secara tuntas. Ada satu dua kitab yang menjabarkannya panjang lebar, bahasanya berat, dan pada akhirnya juga kita dapati ulama tidak sepakat dalam menetapkan hukum talfiq dan kawan-kawan. Maka, jika kemudian antum setelah membaca tulisan ini pun masih belum ‘mudeng’ dan tambah bingung tidak usah terlalu galau, tenang ada banyak temannya.
Istilah populer dalam masalah ini
Secara umum, ada lima aktivitas yang sering dikait-kaitkan dengan aktivitas mencampur adukkan pendapat antar ulama atau mazhab fiqih, yakni :
1. Tatabbu’ Ar-Rukhsakh
2. Ihdats Qaul Tsalis
3. Mura’at Al-Khilaf
4. Talfiq
5. Pindah mazhab
Kelima hal di atas idealnya dibahas : Definisinya, contoh-contohnya, aplikasinya, pendapat ulama mengenainya dll. Tapi saya rasakan hal ini akan sangat memberatkan bagi kebanyakan antum yang hobinya menskip tulisan yang tertera : baca selanjutnya.
Sehingga kami cukupi dulu dengan definisi dan contohnya. Yang lain nanti menyusul.
Tatabu' Ar Rukhsakh
Tatabu' ar Rukhsah, secara bahasa artinya mengikuti kemudahan. Yaitu keadaan seseorang yang memilih pendapat seorang ulama yang dirasa paling ringan dari ulama madzhab tentang suatu permasalahan tertentu.
Contoh : Ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah, antara yang mewajibkan dan yang mensunnahkan. Kemudian seseorang memilih pendapat yang mensunnahkan, nah, ini namanya Tatabu' arrukhsakh.
Ihdats Qaulus Tsalist.
Secara definisi sederhana ‘Ihdats Qaulus Tsalist’ adalah membuat pendapat yang ketiga.
Ketika ada perbedaan pendapat antara mazhab A, B, C, dan D, lalu setelah menimbang dan membandingkan, dihasilkan pendapat yang bukan dari A, B, C, atau D. nah pendapat itu masuk kategori pendapat ‘ketiga’.
Contoh : Ulama mazhab berbeda pendapat tentang ukuran zakat Fitrah, antara 2,3 kg, 2,7 kg dan ada yang sampai 3 Kg Lebih. Sebagian ulama Indonesia menfatwakan zakat fitrah adalah 2,5 Kg. pendapat pendapat yang menyatakan zakat fitrah ukurannya 2, 5 kg itulah yg disebut : ihdats Qaul Tsalist.
Meski banyak orang yang menyebut itu dengan talfiq juga.
Mura’at al Khilaf
Mura’at al Khilaf artinya adalah menjaga atau menghormati perbedaan. Dalam fiqih juga populer dengan sitilah al-khuruj min al-khilaf (keluar dari perbedaan pendapat).
Yakni sebuah usaha memproduksi pendapat atau mengikuti salah satu pendapat dengan mengakomodir semua pendapat mazhab yang ada.
Contoh I : Apa hukum berpuasa memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke perut ? Mayoritas ulama berpendapat puasanya batal, sedangkan sebagian Malikiyah berpendapat tidak membatalkan puasa. Kemudian dipilihlah pendapat pertama demi ‘keluar dari Khilaf’.
Contoh II : Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Jum’at bagi yang telah shalat Idul Fitri. Sebagian tetap mewajibkan sedangkan yang lain tidak mewajibkan, namun jika dikerjakan baik. Nah, dipilihkan pendapat pertama demi untuk ‘menghormati/menjaga perbedaan pendapat.”
Talfiq.
Istilah inilah yang paling populer dan banyak digunakan untuk menyebut aktivitas mencampur pendapat madzhab. Secara bahasa, kata talfiq (تلْفِيق) berarti mencampur, menggabungkan atau mengoplos.
Yakni pendapat yang merupakan hasil dari mencampur atau menggabungkan pendapat antar dua madzhab atau lebih dalam satu permasalahan. Yang benar-benar bisa dikatakan mencampur pendapat mazhab secara esensial mungkin hanya Talfiq.
Contoh : Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa mengusap kepala ketika berwudhu sudah mencukupi meski hanya mengusap beberapa helai rambut. Dan diantara pembatal Shalat adalah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa lapis.
Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala dalam wudhu harus semua bagian kepala. Dan bersentuhan kulit lawan jenis bukanlah pembatal wudhu menurut kalangan Hanafiyah.
Nah, ketika ada orang yang berwudhu dengan hanya mengusapkan air kesebagian kepalanya (cara Syafi’i) dan tidak berwudhu lagi dikala menyentuh istrinya (Mazhab hanafi, Maliki dan Hanbali) maka orang tersebut sudah melakukan Talfiq. Paham son ?
Pindah mazhab
Yang dikatakan pindah madzhab itu aktivitas seseorang yang memang berpindah dari mengikuti satu pendapat madzhab ke madzhab fiqih lainnya. Baik itu dilakukan sementara ataupun selamanya.
Dan pindahnya memang bisa dalam sebagian pendapat atau keseluruhan pemahaman fiqih. Jadi ativitas ini bukan Talfiq, tatabu’ bi Rukhsakh, khuruju minal Khilaf atau melakukan Ihdats Qaulutsalits. Tapi memang murni pindah madzhab.
Contohnya : Aktivitas sebagian Jama’ah Haji yang berpindah melakukan pindah madzhab selain Syafi’I ketika berada di tanah suci agar bisa thawaf dengan mudah. Karena pertimbangan beratnya mengamalkan pendapat batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Penutup
Demikian sekilas sepintas sebagai muqadimah dari pembahasan jenis-jenis model mencampur pendapat dalam madzhab fikih. Insyaallah di tulisan selanjutnya kami akan membahas secara khusus masalah Talfiq, karena istilah ini yang paling populer, kaitannya dengan aturannya, bentuk-bentuknya dan pendapat para ulama yang berbeda-beda tentangnya.
Semoga Allah mudahkan.
0 Comments