Breaking News: Police Finally Stop the Bima Case Criticizing Lampung 'Dajjal'!

Breaking News: Police Finally Stop the Bima Case Criticizing Lampung 'Dajjal'! 



Head of Lampung Police Public Relations Commissioner Zahwani Pandra Arsyad. (Doc. Lampung Regional Police)


The Lampung Police stopped handling the case of the TikTokers, Bima Yudho Saputro, who was reported to Ginda Ansori for alleged hate speech. 

The Lampung Regional Police stated that they had not found any criminal acts regarding the viral video of the Lampung "Dajjal". The Head of Public Relations of the Lampung Regional Police, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, said that from the results of the case held and asking for statements from several expert witnesses, no crime was found. 

"On the basis of the police report, we are handling follow-up by carrying out an investigation, we have asked for clarification and information from six witnesses consisting of three community witnesses including the reporter, then three expert witnesses, one linguist and one expert. two people," he said, Tuesday (18/4). 
READ MORE

"Based on the evidence we got and the clarification statement, we are holding a case to determine whether we can escalate this case to investigation or not. As a result, it was concluded that this case was not a crime, so on that basis we stopped the investigation on the grounds that the case was not a crime," said Pandra. Pandra also said that the termination of this case was not due to intervention from any party. 

"Nothing, we ensure that the investigation or handling of this case has been carried out in a transparent and fair manner. We conclude that this cannot be escalated to an investigation, because of the evidence we have that the reported actions are not a crime," said Pandra. When asked about the word Dajjal, Pandra explained that this was material for investigation and could not be explained. 

"This is the material of our investigation, and we apologize that it cannot be conveyed. But the experts have concluded that this case was not a criminal act, so based on this information and the available evidence in this case, we will stop the investigation," he said. 



Breaking News: Polisi Akhirnya Hentikan Kasus Bima Kritik Lampung 'Dajjal'!




Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Dok. Polda Lampung)


Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian tiga saksi ahli, ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang," katanya, Selasa (18/4).

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tegas Pandra.
Pandra juga menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujar Pandra.
Disinggung terkait kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.
"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada perkara ini kami hentikan penyelidikannya," tegasnya.



Post a Comment

0 Comments