Translate
When Mario's Girlfriend Asks for His Name to Be Cleared and Denies Accusations of Participating in Planning the Abuse of

When Mario's Girlfriend Asks for His Name to Be Cleared and Denies Accusations of Participating in Planning the Abuse of

When Mario's Girlfriend Asks for His Name to Be Cleared and Denies Accusations of Participating in Planning the Abuse of


When Mario's Girlfriend Asks for His Name to Be Cleared and Denies Accusations of Participating in Planning the Abuse of


A teenage girl with the initials AG (15) was also dragged into a case of abuse by her lover Mario Dandy Satriyo (20) against David (17). Meanwhile, David is a former lover of A. 

It was previously reported that AG tricked David into meeting Mario at their friend R's house at Grand Permata, Pesanggrahan, South Jakarta, Monday (20/2/2023). 

AG admitted to Mario that he had received bad treatment from David. 

AG's attorney, Mangatta Toding Allo, denied reports of his client's involvement in planning the violence against David. 

AG did promise to meet David at R's house, but his goal was to retrieve his student card held by David. 

"At that time the child witness (AG) was at school, had already come home from school. The suspect was supposed to be an apprentice, he (instead) picked up AG, like people who are dating as usual," said Mangatta, Friday (24/2/2023). 

"There was no planning (of the persecution) at all, because initially I wanted to take a student card," he added. 

Before they met David, AG had repeatedly warned Mario not to use violence, explained Mangatta. 

At that time, Mario reportedly received news from the APA witness that his girlfriend had received unpleasant treatment from David. 

"Our client has warned the suspect two to three times. Even as soon as he got out of the car, AG reminded Mario once again not to do anything he didn't want," Mangatta said. 

Even though he had been warned, Mario still carried out the action. According to Mangatta, AG could only watch the incident in silence because of shock. 

"In fact, he (AG) froze, it was also confirmed by the psychologist that the action (stunting) carried out by this child witness was indeed a psychological form that froze, who was silent, when he saw the action (abuse)," said Mangatta . 

After the victim was helpless, AG approached and held the victim's head. AG also asked for help so that the victim was immediately taken to the hospital. 

Mangatta dismissed the issue that said AG at that time took a selfie after the victim was abused. 

"The selfie above D's body is completely untrue. AG, with a sense of humanity, holds D with his left hand because he is saddened by this incident, he holds his head," Mangatta said. 

"When the victim was lying down, he didn't take a selfie, he held his head (the victim) and asked for help instead," he added. 

The victim reportedly suffered a brain injury and is still in a coma today. 

Mario has now been named as a suspect. Mario was charged with Article 76c in conjunction with Article 80 of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection subsidiary Article 351 paragraph 2 of the Criminal Code. 

Apart from that, Mario's friend named Shane Lukas (19) was also named a suspect for provoking Mario to abuse the victim. 

Shane also recorded the abuse by Mario. Shane was charged with Article 76c in conjunction with Article 80 of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection subsidiary Article 351 of the Criminal Code. 

Ask for the AG name to be cleared
Mangatta called on the public to stop defaming his client. AG is said to have no bad character as alleged. 

"Our client (AG) had to clear his name. He was only picked up by Mario Dandy at that time. He didn't expect that the meeting would end like this (the persecution)," Mangatta said at the South Jakarta Metro Police Headquarters, Friday. 

AG currently has the status of a witness, similar to APA, which is the intermediary for information regarding the unpleasant actions that AG received. 

Mangatta also plans to provide clarification to the AG school because his client is at risk of being expelled as a result of this abuse case. 

"The school has provided a position statement and invited parents for clarification," said Mangatta. 

"We as a team of legal advisors will clarify this clearly and clearly. 

However, this cannot become public consumption because we protect many things, especially since AG is still a child," he added. 


Saat Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dan Tepis Tuduhan Ikut Rencanakan Penganiayaan

Seorang remaja perempuan berinisial AG (15) ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Adapun David merupakan mantan kekasih dari A.

Diberitakan sebelumnya bahwa AG menjebak David agar bertemu dengan Mario di rumah teman mereka, R, di Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AG mengaku kepada Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah kabar keterlibatan kliennya dalam merencanakan tindak kekerasan terhadap David.

AG memang berjanji hendak bertemu dengan David di rumah R, tetapi tujuannya adalah untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh David.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023).

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.

Sebelum mereka bertemu David, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan, beber Mangatta.

Saat itu, Mario disebutkan mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya. Menurut Mangatta, AG hanya bisa terdiam menyaksikan peristiwa tersebut karena syok.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, AG menghampiri dan memegang kepala korban. AG pula yang meminta pertolongan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

Mangatta menepis isu yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Korban dilaporkan mengalami cedera otak dan masih koma hingga saat ini.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario untuk menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Minta nama AG dibersihkan
Mangatta meminta masyarakat untuk berhenti mencemarkan nama baik kliennya. AG disebut tidak memiliki sifat buruk seperti yang dituduhkan.

"Klien kami (AG) harus dibersihkan namanya. Dia hanya dijemput oleh Mario Dandy saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berakhir seperti ini (penganiayaan)," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AG saat ini berstatus sebagai saksi, sama halnya dengan APA yang menjadi perantara informasi terkait tindakan tidak menyenangkan yang diterima AG.

Mangatta juga berencana memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah AG karena kliennya terancam dikeluarkan imbas kasus penganiayaan ini.

"Pihak sekolah sudah memberikan pernyataan sikap dan mengundang orangtua untuk klarifikasi," ujar Mangatta.

"Kami sebagai tim penasihat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang.

Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal yang kami lindungi, apalagi AG masih anak-anak," tambah dia.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال