These 21 Health Services Are Not Covered by BPJS Health

These 21 Health Services Are Not Covered by BPJS Health


21 Layanan Kesehatan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

HOLIDAY NEWS - 21 Health Services Not Covered by BPJS Health, What Are They? Read the following explanation

It turns out that not all health services are covered by BPJS Health. 

There are at least dozens of services that are not covered by BPJS Health,

Check out the latest health services and diseases that are not covered by the Social Security Administering Body (BPJS) that you should know about. 

For your information, BPJS Kesehatan is a public legal entity which has the task of providing National Health insurance for all Indonesian people. 

BPJS Health has social insurance principles and equity principles, with the aim of ensuring that all Indonesian people receive the benefits of health care and protection in meeting basic health needs. 

However, not all health services or illnesses are covered by BPJS Health. This is regulated in Article 52 of Presidential Regulation (Perpres) Number 82 of 2018 concerning Health Insurance. 

Services Not Covered by BPJS Health include

1. Health services for aesthetic purposes

2. Treatment to treat infertility (fertility disorders)

3. Teeth straightening or orthodontic services

4. Illness resulting from drug or alcohol dependence

5. Illnesses resulting from intentionally hurting oneself or as a result of engaging in hobbies that endanger oneself. 

6. Complementary, alternative and traditional medicine, which has not been declared effective based on health technology assessments. 

7. Treatment and medical procedures that are categorized as trials or experiments

8. Services for contraceptive devices and drugs and cosmetics

9. Household health supplies

10. Health services resulting from disasters during emergency response, extraordinary events or epidemics

11. Illnesses resulting from criminal acts of abuse, sexual violence, victims of terrorism, and criminal acts of human trafficking in accordance with the provisions of laws and regulations

12. Illnesses caused by unexpected events that can be prevented, for example brawls

13. Health services provided within the framework of social service

14. Health services provided abroad

15. Health services provided in Health Facilities that do not collaborate with BPJS Health, except in emergencies

16. Health services that do not comply with statutory provisions

17. Illness or injury resulting from a Work Accident or work relationship that has been covered by the Work Accident insurance program or is the responsibility of the Employer

18. Health services guaranteed by the mandatory traffic accident insurance program up to the amount covered by the traffic accident insurance program according to the Participant's treatment class rights

19. Certain health services related to the Ministry of Defense, Indonesian National Army (TNI), and Polri. 

20. Services that are already covered under other programs

21. Other services that are not related to the health insurance benefits provided. 

Health services that do not comply with statutory provisions include referrals at your own request and/or other health services that do not comply with statutory provisions. 

Then there are "health problems resulting from intentionally harming oneself or as a result of carrying out hobbies that endanger oneself", "treatment and medical procedures that are categorized as trials or experiments", and "unexpected events that can be prevented", these three are determined by the minister. 

These are the services and diseases that are not covered by BPJS Health that you should know about. 


21 Layanan Kesehatan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

HOLIDAY NEWS - 21 Layanan Kesehatan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan , Apa Saja? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Ternyata tak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setidaknya terdapat puluhan layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan,

Simak layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru yang harus diketahui.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Kendati demikian tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di antaranya

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran

13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Adapun pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.

Demikian layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui.

Post a Comment

0 Comments