Translate
Australia will take firm action against social media regarding the spread of fake news

Australia will take firm action against social media regarding the spread of fake news

Australia will take firm action against social media regarding the spread of fake news
SYDNEY - The Australian government has introduced new laws in response to the dangers posed by misinformation and disinformation in the digital age. 

Reported by SBS News, Australia will take action against large technology companies with the threat of large fines. 
Australian Communications Minister Michelle Rowland said around 75 percent of Australians were concerned about the negative impact of misinformation and disinformation. 
"Digital platforms can also serve as a means of spreading misleading or false information that is highly detrimental to Australians. The rapid spread of highly detrimental misinformation and disinformation poses significant challenges to the functioning of societies around the world."

He highlighted the spread of false information surrounding the stabbing attack in Bondi Junction and the stabbing incident in Southport in the UK as worrying. 

Editor: Lili Lestari
Author : Antara

The law would give the Australian Communications and Media Authority new powers to demand social platforms keep their records and hand them over. 
“This bill seeks to strengthen the voluntary code by providing regulatory support. "This bill will empower the ACMA to review the effectiveness of digital platforms' systems and processes and will increase transparency about the steps platforms have taken to protect Australians from misinformation and disinformation on their services."

But Independent Senator David Pocock said he was concerned the government was entering uncharted territory. 

"In Australia, without a human rights law or some kind of Charter of Rights that guarantees freedom of expression, we have to be careful when we start talking about policing misinformation and public views. I'm afraid this law essentially puts the onus on social media companies to deal with this. I don't think these social media companies are really trusted right now."

Rowland said the bill had carefully calibrated the definition of serious harm in line with Australia's human rights obligations. 

Editor: Lili Lestari
Author : Antara

And violations of the law will carry significant financial penalties. 

"Digital platforms may be subject to civil penalties of up to five percent of global turnover for violations of standards and up to two percent for code. These penalties are high. However, these sanctions may be necessary in response to severe and systematic violations and failure to act."
This legislation has been long awaited and comes after the bill was released last year. 

Australia's federal government has also introduced separate new legislation to ban what is known as doxing - where people maliciously publish details of personal data about someone online. This action carries a prison sentence of up to seven years. 

Editor: Lili Lestari
Author : Antara

Australia akan Tindak Tegas Media Sosial terkait Penyebaran Berita Palsu

Australia akan Tindak Tegas Media Sosial terkait Penyebaran Berita Palsu

SYDNEY - Pemerintah Australia telah memperkenalkan undang-undang baru sebagai respons terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh misinformasi dan disinformasi di era digital.

Dilaporkan SBS News, Australia akan menindak perusahaan teknologi besar dengan ancaman denda yang besar.

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengatakan sekitar 75 persen warga Australia khawatir tentang dampak buruk misinformasi dan disinformasi.

"Platform digital juga dapat berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi menyesatkan atau palsu yang sangat merugikan warga Australia. Penyebaran informasi keliru dan disinformasi yang sangat merugikan secara cepat menimbulkan tantangan signifikan terhadap fungsi masyarakat di seluruh dunia."

Dia menyoroti penyebaran informasi palsu seputar serangan penusukan di Bondi Junction dan insiden penusukan di Southport di Inggris sebagai hal yang mengkhawatirkan.


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Undang-undang tersebut akan memberikan wewenang baru bagi Otoritas Komunikasi dan Media Australia untuk menuntut platform sosial menyimpan catatan mereka dan menyerahkannya.

"RUU ini berupaya memperkuat kode sukarela dengan menyediakan dukungan regulasi. RUU ini akan memberdayakan ACMA untuk meninjau efektivitas sistem dan proses platform digital dan akan meningkatkan transparansi tentang langkah-langkah yang telah diambil platform untuk melindungi warga Australia dari misinformasi dan disinformasi pada layanan mereka."

Namun Senator Independen David Pocock mengatakan ia khawatir pemerintah memasuki wilayah yang belum dipetakan.

"Di Australia, tanpa undang-undang hak asasi manusia atau semacam Piagam Hak yang menjamin kebebasan berekspresi, kita harus berhati-hati saat mulai berbicara tentang pengawasan informasi yang salah dan pandangan masyarakat. Saya khawatir undang-undang ini pada dasarnya membebankan tanggung jawab kepada perusahaan media sosial untuk menangani hal ini. Saya rasa saat ini perusahaan media sosial tersebut tidak begitu dipercaya."

Rowland mengatakan RUU tersebut telah secara cermat mengkalibrasi definisi mengenai kerugian serius yang sejalan dengan kewajiban hak asasi manusia Australia.


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Dan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi finansial yang signifikan.

"Platform digital dapat dikenakan sanksi perdata hingga lima persen dari omzet global untuk pelanggaran standar dan hingga dua persen untuk kode. Sanksi ini tinggi. Namun, sanksi ini mungkin diperlukan sebagai respons terhadap pelanggaran yang parah dan sistematis serta kegagalan untuk bertindak."

Undang-undang ini telah lama ditunggu dan muncul setelah rancangan undang-undangnya dirilis tahun lalu.

Pemerintah federal Australia juga memperkenalkan undang-undang terpisah yang baru untuk melarang apa yang dikenal sebagai doxing - di mana orang yang dengan jahat menerbitkan rincian data pribadi tentang seseorang secara daring. Tindakan ini akan menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال