Kabareskrim Ketar Ketir: Penjara Indonesia Bakal Penuh Jika 2,37 Juta Pemain Judi Online Ditangkap

Kabareskrim Ketar Ketir: Penjara Indonesia Bakal Penuh Jika 2,37 Juta Pemain Judi Online Ditangkap

Kabareskrim Polri Sebut Penjara Indonesia Bakal Penuh Jika 2,37 Juta Pemain Judi Online Ditangkap
Kabareskrim Polri Sebut Penjara Indonesia Bakal Penuh Jika 2,37 Juta Pemain Judi Online Ditangkap

– Pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan terhadap judi online yang kian marak terjadi. Ketua Satgas Pembertantasan Judi Online, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 2,37 juta pemain.
Mirisnya, 2 persen dari pemain judi online tersebut berusia di bawah 10 tahun atau sekira 80 ribu anak.

Kendati demikian, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online tersebut dijerat pidana, maka penjara akan penuh.
Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pria yang sedang asyik bermain judi online slot Mahjong. (Foto Dok Polres Aceh Utara)

Wahyu menambahkan, proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.

Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.
"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting,”

“Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," tutur Wahyu.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi. "Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Disisi lain, berdasarkan data dai Kemenkumham, saat ini daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang.

Namun nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan. Jumlah tersebut mengalami overcrowded sebanyak 97 persen.

Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia setara Penduduk Qatar

Terungkap jumlah pemain judi online (judol) di Indonesia sebanyak 2,37 juta pemain.
Jumlah tersebut hampir setara dengan penduduk Qatar yang berjumlah 2,6 juta. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dari jumlah 2,37 juta tersebut, ada 2 persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun atau sekira 80 ribu anak.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Tribunnews.com
 Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia setara Jumlah Penduduk Qatar, 80 Ribu Anak Terdeteksi Judol (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Kemudian untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.

Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000,”
“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi. Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata dia. Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Source:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Post a Comment