Losing in Court, Google Fined IDR 10.8 Trillion
– Google will allow app developers on the Play Store to offer direct payment options to users as a resolution to a case of unfair business competition in the latest regulatory conflict.
According to Techindozone, Google will also pay 700 million dollars or around Rp. 10.8 trillion as part of a lawsuit filed by a group of US states. They accused Google of suppressing competition in its Play Store on Android devices. The settlement was announced in September, but details have not been disclosed.
Google also said that it will make it easier for users to download apps on Android devices from sources other than its Play Store.
The tech company has also been accused of overcharging customers, through unnecessary fees for in-app transactions.
The settlement proposes that Google must pay $630 million into a fund for consumers and $70 million into a fund to be used by states. Eligible customers will receive at least $2 and may be able to receive additional payments based on their spending patterns on Google Play between August 2016 and September 2023.
“This settlement builds on Android's choice and flexibility, maintains strong security protections, and preserves Google's ability to compete with other OS makers and invest in the Android ecosystem for users and developers,” said Wilson White, vice president of business affairs. Google government, in a statement, quoted Friday, December 22 2023.
Much criticism has been leveled at the tech giant in recent years, with market players accusing Google of abusing competitive practices and behaving like a monopoly. This latest settlement is one of the concessions regarding its app store, which has been widely criticized.
Kalah di Pengadilan, Google Didenda Rp10,8 Triliun
– Google akan mengizinkan pengembangan aplikasi di Play Store untuk menawarkan opsi pembayaran langsung kepada pengguna sebagai penyelesaian dari kasus persaingan usaha tidak sehat dalam konflik regulasi terbaru.
Melansir dari Techindozone, Google juga akan membayar 700 juta dolar atau sekitar Rp10,8 triliun sebagai bagian dari gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok negara bagian AS. Mereka menuduh Google menekan persaingan di toko Play Store-nya pada perangkat Android. Penyelesaian ini diumumkan pada September, tetapi detailnya belum diungkapkan.
Google juga mengatakan bahwa akan memudahkan pengguna mengunduh aplikasi di perangkat Android dari sumber selain Play Store-nya. Perusahaan teknologi ini juga dituduh membebankan biaya berlebih kepada pelanggan, melalui biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi.
Penyelesaian ini mengusulkan bahwa Google harus membayar 630 juta dolar AS ke dalam dana untuk konsumen dan 70 juta dolar AS ke dalam dana yang akan digunakan oleh negara bagian.
Pelanggan yang memenuhi syarat akan menerima setidaknya $2 dan mungkin dapat menerima pembayaran tambahan berdasarkan pola pengeluaran mereka di Google Play antara Agustus 2016 dan September 2023.
“Penyelesaian ini membangun atas pilihan dan fleksibilitas Android, menjaga perlindungan keamanan yang kuat, dan mempertahankan kemampuan Google untuk bersaing dengan pembuat OS lain dan berinvestasi dalam ekosistem Android untuk pengguna dan pengembang,” ujar Wilson White, wakil presiden urusan pemerintah Google, dalam sebuah pernyataan, dikutip Jumat, 22 Desember 2023.
Banyak kritik yang ditujukan kepada raksasa teknologi ini dalam beberapa tahun terakhir, dengan pelaku pasar menuduh Google menyalahgunakan praktik persaingan dan berperilaku seperti monopoli. Penyelesaian terbaru ini adalah salah satu konsesi terkait toko aplikasinya, yang telah banyak dikritik.
0 Comments