Viral Pinjol Concealed, Customer Successfully Disburses Loan Using KTP from Google, This Is What OJK Says

Viral Pinjol Concealed, Customer Successfully Disburses Loan Using KTP from Google, This Is What OJK Says

- A viral post on social media stated that an online loan (pinjol) had been compromised by the system. 

The reason is, a customer claimed to be able to disburse a loan only with an KTP obtained from Google. 
The post was uploaded by the account

The uploader stated that the group contained photos of other people's ID cards. 

Meanwhile, the post on Facebook contains a photo of your KTP and a screenshot showing the disbursement of a loan worth IDR 1,000,000. 
“How come it's acceptable haha. Not bad 1 million, I'm not going to pay it either, the capital I took from Google I got through, right? "Just try it for fun or get it too, check the apk in the comments," wrote the post in the Facebook group. 
Responding to this, Deputy Commissioner for Consumer Protection of the Financial Services Authority (OJK) Sarjito said it was a serious violation because it used other people's personal data, namely KTP. 

"Basically, the use of other people's personal data is a serious violation of the law," said Sarjito, Saturday (7/10/2023), as reported by Kompas TV. 

He explained that if someone uses other people's personal data for their own interests, they can report it to the authorities. 
Furthermore, lenders who are licensed and registered with the OJK should also be more careful in verifying or checking the correctness of the identity data of prospective debtors. 

The reason is, loans can only be given to debtors who use their true identity so that financial services can run well. 
"Also for productive purposes so that people's financial inclusion is meaningful," he said. 
The Indonesian Joint Funding Fintech Association (AFPI) explains that KTP is the main requirement when someone wants to apply for an online loan. 

KTP is used as a condition for applying for a loan because the loan service provider will access personal data from the KTP. AFPI claims that personal ID card data is safe if the funding platform is under the supervision of the OJK. 

Each company has different requirements, but some of the general requirements proposed are as follows:

Indonesian citizens

Aged 21 to 55 years

Have proof of original identity in the form of e-KTP

Have a job and income. 

If the prospective debtor does not meet the requirements above, there is a possibility that the loan application will be rejected. 
Credit history is also important for loan providers in deciding whether to provide a loan or not. The loan provider will check through the OJK SLIK. 
If there are arrears on previous loan debts, there is a possibility that the loan application will be rejected. 
How to Check Illegal or Official Pinjol via WhatsApp
There are more and more conveniences in this era of progress, one of which is pinjol. 
Pinjol or online loan is an online or online-based credit innovation. 
Borrowers simply apply for a loan anywhere and the credit limit can be disbursed in their personal account. 
This innovation has apparently attracted the hearts of many Indonesian people. 

Unfortunately, now illegal loans are starting to appear that do not have official permits. Usually, the requirements are easier with various tempting advantages. 
Online lending can be detrimental. Therefore, people must choose carefully. 
You can check whether illegal or official loans are enough with WhatsApp. Check out how to report from Kompas.com in the article entitled "How to Check Illegal or Legal Loans via OJK's Official WhatsApp."
The public can check whether online loans (pinjol) are illegal or legal via the official WhatsApp of the Financial Services Authority (OJK). 
Please note, it is important to first ensure the legality of the loan provider so that you don't get caught in an illegal loan. 

Every fintech lending or loan provider in Indonesia must be registered with the OJK. 
By checking with the OJK, we can find out whether online loan applications are illegal or not. 
How to check illegal or legal loans via WhatsApp OJK
1. Save the official OJK WhatsApp contact with number 081-157-157-157
2. Open the WhatsApp application on your cellphone, then open the OJK contact that was saved earlier to start sending messages
3. Send a message in the format of typing the name of the loan you want to check

4. Wait a few moments until WhatsApp OJK provides an automatic answer regarding the legality status of the loan. 
Legal borrowing
If the loan being checked is legal, the reply that will appear will be complete information regarding the loan application along with a statement that it has been registered and supervised by the OJK. 
Kompas.com tried to check the legality of the Kredivo loan. Here's the reply:
"PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) is registered and supervised by the OJK. To find the Office Directory of Financing Institutions registered and supervised by the OJK, please click the following link: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data -and-statistics/directory/financing-institutions/default.aspx."
Illegal borrowing
Meanwhile, for illegal loan applications, the reply that will appear is the illegal information. 
For illegal loans, Kompas.com checked Fintech Wall In, here are the replies:
"Fintech Wall In — Low Interest Loan Application NOT registered or licensed by the OJK (status: illegal). To find out the difference between legal and illegal Fintech Lending, sir/madam, please click the following link: https://www.instagram.com/p /B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."




Viral Pinjol Kebobolan, Nasabah Sukses Cairkan Pinjaman Pakai KTP dari Google, Ini Kata OJK


- Viral di media sosial unggahan yang menyebut sebuah pinjaman online (pinjol) mengalami kebobolan sistem.

Pasalnya, seorang nasabah mengaku bisa mencairkan pinjaman hanya dengan KTP yang didapat dari Google.
Postingan itu diunggah oleh akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023) yang membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.

Pengunggah menyebutkan bahwa grup tersebut berisi foto KTP orang lain.

Adapun, postingan di Facebook itu berisikan foto KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan pencairan pinjaman senilai Rp 1.000.000. 
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.
Menanggapi hal ini, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan itu merupakan pelanggaran yang serius karena menggunakan data pribadi milik orang lain, yakni KTP.

“Pada dasarnya, penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Sarjito,Sabtu (7/10/2023), melansir dari Kompas TV.

Ia menjelaskan bahwa jika ada seseorang gunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut, pihak pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK juga seharusnya lebih teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon debitur.

Pasalnya, pinjaman hanya dapat diberikan kepada debitur yang menggunakan identitas aslinya yang benar agar layanan jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
“Juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik,” ucapnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa KTP merupakan syarat utama ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online. 

KTP digunakan sebagai syarat pengajuan pinjol karena penyedia jasa pinjaman akan mengakses data diri dari KTP. AFPI mengklaim bahwa data pribadi KTP ini aman apabila platform pendanaan berada di bawah pengawasan OJK.

Masing-masing perusahan memang memiliki syarat yang berbeda, tetapi beberapa syarat umum yang diajukan adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

Berusia 21 s/d 55 tahun

Memiliki bukti identitas asli berupa e-KTP

Memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Apabila calon debitur tidak memenuhi syarat di atas, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak. 
Riwayat kredit juga menjadi hal penting bagi penyedia pinjaman untuk memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak. Penyedia pinjaman akan melakukan pengecekan melalui SLIK OJK.
Apabila terdapat tunggakan pada utang pinjaman sebelumnya, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak.
Cara Cek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp
Ada semakin banyak kemudahan dalam era kemajuan seperti saat ini, salah satunya pinjol.
Pinjol atau pinjaman online adalah inovasi kredit yang berbasis daring atau online.
Peminjam cukup mengajukan pinjaman di mana saja dan limit kredit dapat cair di rekening pribadi.
Inovasi ini ternyata banyak menarik hati masyarakat Indonesia.

Sayangnya, kini mulai muncul pinjol-pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Biasanya, persyaratannya lebih mudah dengan berbagai kelebihan yang menggiurkan.
Pinjol online dapat merugikan. Oleh karena itu, masyarakat harus cermat memilih.
Anda bisa mengecek pinjol ilegal atau resmi cukup dengan WhatsApp. Simak caranya melansir dari Kompas.com dalam artikelnya yang berjudul Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK.
Masyarakat bisa mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK.
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Cara cek pinjol ilegal atau legal via WhatsApp OJK
1. Simpan kontak WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan
3. Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek

4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.
Pinjol legal
Apabila pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kompas.com mencoba mengecek legalitas pinjol Kredivo. Berikut balasannya:
"PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx."
Pinjol ilegal
Sementara itu, untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya.
Untuk pinjol ilegal, Kompas.com mengecek Fintech Wall In, berikut balasannya:
"Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post