Recognize the Dangers of Love Scamming, a Mode of Deception that is Harmful when Establishing a Dating Relationship
Arrest of Chinese Citizen in suspected Love Scamming Case. Photo source: Ngunut Police X account: @pidNgunu1
- Love Scamming is an English word which means Love Fraud in Indonesian.
Love Scamming is a crime that can happen to anyone in a dating relationship. Recently, 132 foreign nationals (WNA) in Batam were arrested for being perpetrators of the crime of Love Scamming and were deported. Reporting from the official National Police website https://pusiknas.polri.go.id/ the beginning of the fraud occurred under the guise of a romantic relationship because one of the parties really loved their partner.
This feeling of excessive love causes feelings of complete trust in one's partner. This complete trust is an opportunity for love scammers to take advantage of their status to make a profit. The desire to get something makes love scamming behavior possible. Love Scamming occurs because there is an imbalance in love for another person.
One party only enters into a relationship under the pretext of getting something from their partner, one of them getting as much material as possible. These materials can be in the form of money, clothes, or objects that have economic value that can be used for daily activities.
The deception of love scammers against their partners can run smoothly because of the bond of trust they have with each other.
According to the National Police, quoted from the National Police Center, the perpetrators of love scamming will disappear shortly after getting the item they are after.
It is the lack of news from the partner who is the perpetrator of love scamming who is harmed, so that the fraud occurs and harms the other party. "The victim gave the material because he was trapped in a dating relationship," quoted from the National Police National Police.
With the rise in cases of fraud that cause significant losses, the National Police finally decided to monitor the perpetrators of the crime of love scamming. The perpetrators of the Love Scamming fraud at the legal level are charged with Electronic Information and Transactions (ITE).
"Article 28 paragraph 1 in conjunction with Article 45 Paragraph 1 of the Information and Electronic Transactions Law," quoted from the National Police National Police page.
According to data from the National Police, reported by the National Police National Police, perpetrators of the crime of love scamming can ensnare various levels of society with various professions.
Love scamming does not only ensnare ordinary citizens, but also happens to members of the TNI, Polri and civil servants as well as other positions.
The crime of Love scamming is not only a crime of fraud that can harm other parties, who are the targets of the perpetrator. Money Laundering (TPPU) is also a crime because the proceeds of love scamming perpetrators are spent to eliminate traces of their crimes.***
Kenali Bahaya Love Scamming, Modus Penipuan yang Merugikan saat Menjalin Hubungan Berpacaran
Penangkapan Warga China dalam dugaan Kasus Love Scamming. Sumber foto : akun X Polsek Ngunut : @pidNgunu1
- Love Scamming merupakan bahasa Inggris yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia Penipuan Cinta.
Love Scamming merupakan kejahatan yang dapat terjadi bagi semua orang yang melakukan hubungan berpacaran. Baru-baru ini, 132 Warga Negara Asing (WNA) di batam ditangkap lantaran menjadi pelaku kejahatan Love Scamming hingga dideportasi.
Dilansir dari laman resmi polri https://pusiknas.polri.go.id/ awal mula terjadinya penipuan berkedok hubungan percintaan lantaran salah satu pihak sangat mencintai pasangannya.
Perasaan cinta yang berlebihan tersebut, membuat perasaan percaya sepenuhnya akan diberikan terhadap pasangannya. Kepercayaan sepenuhnya inilah menjadi kesempatan pelaku love scamming untuk memanfaatkan statusnya untuk mendapat keuntungan. Keinginan untuk mendapat sesuatu, sangat memungkinkan terjadinya perilaku Love scamming. Love Scamming terjadi lantaran adanya ketidak seimbangan rasa cinta erhadap pihal yang lain.
Salah satu pihak hanya menjalin hubungan dengan dalih untuk mendapatkan sesuatu dari pasanganya, salah satunya mendapat materi sebanyak-banyaknya.
Materi tersebut dapat berupa uang, pakaian, maupun benda yang memiliki nilai ekonomis yang dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari.
Tipu muslihat dari pelaku love scamming terhadap pasangannya dapat berjalan mulus karena adanya rasa ikatan kepercayaan satu sama lain itu. Menurut Polri dikutip dari Pusiknas Polri pelaku love scamming akan menghilang sesaat setelah mendapat barang yang menjadi incarannya. Tidak adanya kabar dari pasangan pelaku love scamming itulah yang dirugikan, sehingga penipuan terjadi dan merugikan pihak lain.
“Korban memberi materi lantaran terjebak dalam hubungan berpacaran,” dikutip dari Pusiknas Polri.
Maraknya kasus penipuan yang merugikan dengan nilai yang tidak sedikit, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku kejahatan love scamming. Pelaku penipuan Love Scamming di tataran hukum dijerat dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” dikutip dari laman Pusiknas Polri. Menurut data Polri, dilansir dari Pusiknas Polri pelaku kejahatan love scamming dapat menjerat berbagai lapisan masyarakat dengan beragam profesi.
Love scamming tidak hanya menjerat warga negara biasa, akan tetapi juga terjadi pada anggota TNI, Polri dan PNS serta jabatan lainnya.
Kejahaan Love scamming tidak hanya berupa kejahatan penipuan yang dapat merugikan pihak lain, yang menjadi sasaran pelaku. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menjadi tindak kriminal lantaran hasil pelaku love scamming dihabiskan untuk menghilangkan jejak atas kejahatannya.***
0 Comments