KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,5 miliar dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Reyhan Khalifa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Reyhan sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Ia juga merupakan kader Demokrat.
"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, Reyhan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (23/5/2023).
Penyidik juga mengulik dugaan aliran "uang panas" dari Ricky ke sejumlah pihak.
Pada kesempatan tersebut, penyidik sedianya memeriksa presenter televisi swasta, Brigita P. Manohara.
Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan,” tutur Ali.
Adapun Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, dan pencucian yang sebesar Rp 200 miliar.
Sejauh ini, tim penyidik menyita berbagai aset Ricky dengan nilai mencapai puluhan miliar.
Pada Senin (15/5/2023), KPK memanggil Ketua Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Ia mengaku diperiksa penyidik terkait sumbangan yang diberikan Ricky ke kader Demokrat.
“Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan,” ujar Andi Arief saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).
0 Comments