The story Budi, leaving Indonesia to work in England, trapped in debt by loan sharks

The story Budi, leaving Indonesia to work in England, trapped in debt by loan sharks


Kisah Budi, Tinggalkan Indonesia Untuk Bekerja di Inggris, Tapi Terjebak Utang dengan Rentenir

LONDON - 'Budi' - not his real name -, an Indonesian citizen in England is suing the British Ministry of Home Affairs. 

Budi filed a lawsuit claiming that his experience as a seasonal worker had made him a victim of human trafficking. 

Quoted from the South China Mourning Post (SCMP) in an interview with This Week in Asia, Budi told how he arrived in England at the age of 18. 

On a sunny morning in July 2022, Budi, who was 18 years old at that time, set foot on British soil for the first time. 

Budi leaves the busy streets of Jakarta for a promising job as a fruit picker under the British seasonal worker scheme. 

Filled with hope for a brighter future, he envisioned a life where hard work would lead to financial freedom. 

However, little does he know that this journey will soon ensnare him in a maze of debt and exploitation, forcing him to challenge the very system he believes will give him a chance. 

Now 20, Budi is suing the UK Home Office, alleging that he is a victim of modern slavery after his experience with a seasonal worker scheme turned into a horrific ordeal. 

At 17, he dreamed of studying science at university when a friend introduced him to the UK's seasonal worker scheme, launched in 2019 to address anticipated labor shortages after Brexit by recruiting non-EU workers toagriculture. 

"My friend told me I could work in the UK for two years on a seasonal worker visa, and I thought it would be an investment in my future," Budi told This Week in Asia, using a pseudonym to protect his identity. 

"I thought, if I worked for two years, I would be able to pay off all my debts in the first year and then save all my money in the second year before I returned to Indonesia."

However, the promised two-year visa did not exist. In contrast, the UK only offers short-term visas of six months, and prospective workers are required to pay all their costs in advance, including flight costs, medical examinations, passport fees and visa applications. 

Budi spent more than US$5,400 to get to England - including around US$3,200 borrowed from loan sharks. 

Upon arrival, he was immediately sent to a farm near Birmingham to pick strawberries, a job he had never done before. 

"It was quite difficult, because the target was We had to pick seven large trays of strawberries every hour, but it was too much and I could never do it fast enough," he recalls. 

After a month, Budi was transferred to another plantation which was already filled with seasonal workers from Nepal, Romania, Poland, Lithuania and Ukraine. 

"When I arrived at the new plantation, the harvest season was almost over and most of the fruit had already been picked."

"Finally, the orchard recommended that I move to another orchard to pick apples," he said. 

The apple plantation presented the greatest challenge, as sudden cold weather forced him to work in freezing temperatures without jackets or any cold-resistant clothing. 

None of the farms provided adequate equipment, and he couldn't afford it, he said. 

After a month on the farm, the apples were gone, and so were the strawberries. 

The plantation offered to send Budi back to Indonesia, stating that the harvest season was over. 

However, he only earned around US$1,200 during his time in the UK, an amount that was not enough to cover the loans he took out in his home country. 

Desperately needing work, he got a job in a Chinese restaurant as a kitchen porter, working 12 hours six days a week for a meager salary of US$380. 

"I didn't have a place to stay, so I asked the restaurant owner if I could sleep in the warehouse," he said. 

"They cleaned it up and brought a mattress for me to sleep on."

Worried about the impact of returning to Indonesia without being able to pay his debts, Budi decided to challenge the Ministry of Home Affairs, portraying himself as a victim of human trafficking and modern slavery. 

"I didn't have any knowledge of the seasonal worker system and didn't know that I couldn't work in the UK for two years and could only stay for a maximum of six months," he said. 

"All my money disappeared for no reason at all, and I'm afraid to return to Indonesia because of threats from loan sharks if I can't pay my debts."

Budi has partnered with the Anti-Trafficking and Labor Exploitation Unit to file a test case against the UK Home Office, demanding compensation for his debt bondage. 

He hopes the case will shed light on the problems faced by those seeking to work in the UK. 

A number of other Indonesian citizens are also known to have applied for asylum, but Budi is the only one involved in the test case. 

However, his experience is not only shared by his compatriots. 

A human rights researcher from Nepal, who did not wish to be named due to the sensitive nature of her work, told This Week in Asia that the country joined a seasonal worker scheme in 2021, resulting in "serious and numerous adverse impactsproblem". 

Many of these problems mirror those faced by Indonesian workers, involving unscrupulous third-party brokers and loan sharks. 

"Most workers going to the UK don't realize they can apply for the scheme independently, so they apply through brokers who collect money from them," the researcher said. 

For a six-month visa, workers pay about US$8,000 but can often only work for a month because of the short harvest season, he said. 

"The workers were promised that they could work in England and they had to take out loans from loan sharks to pay the upfront costs."

"When they were unable to repay the loans, they faced immense pressure from loan sharks," the researcher added. 

"The biggest problem we see is societal pressure."

"The workers thought they would make a lot of money but then couldn't pay when they returned to Nepal, so many of them fled to other places like Malaysia or fled the UK to France or Portugal."

According to British government data, nearly 5,000 Indonesian and Nepalese workers were granted visas under the scheme from 2020 to this year. 

The victims of this abusive recruiting approach across Asia have been forgotten and remain mired in debt

Andy Hall, workers' rights activist

Andy Hall, an independent migrant workers' rights activist who works on responsible recruitment projects in Indonesia and Nepal, said "vulnerable and often impoverished Indonesian and Nepalese workers have fallen into similar situations of acute modern slavery,primarily as a result of debt bondage from exorbitant recruitment-related fees and charges unfairly imposed on them.”

Hall attributed this problem to the failure of the British agricultural system to adapt its overseas recruitment practices "to adequately address the challenge of sourcing its workforce in distant countries where systemic use of irregular recruitment intermediaries occurredalong with limited legal rules and minimal understanding of social compliance.”

Such workers ended up in huge debt with limited assurance that the British agricultural system would provide enough work for them to pay off their debts, break even on costs or be able to save for their future, Hall added. 

"Until now, three years later, the victims of this abusive recruiting approach across Asia have been forgotten and remain mired in debt with no redress," Hall told This Week in Asia. 

Meanwhile, Budi hopes that his lawsuit against the Ministry of Home Affairs will be successful, because he believes that his home country and the UK are responsible for the problems he is facing. 

“Everyone is at fault here,” he said. "Indonesia does not coordinate with the UK regarding the duration of visas and the length of the harvest season."

"Visas are valid for six months, but the strawberry picking season, for example, lasts a month at most, so there won't be enough work available."

"This makes Indonesian citizens victims of modern slavery and human trafficking," he said. 

A final decision on his case is still pending. 

Kisah Budi, Tinggalkan Indonesia Bekerja Inggris, Terjebak Utang Rentenir

LONDON - 'Budi' - bukan nama sebenarnya -, seorang warga Indonesia di Inggris menggugat Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Budi mengajukan gugatan karena mengklaim pengalamannya sebagai pekerja musiman telah membuatnya menjadi korban perdagangan manusia.

Dikutip dari South China Mourning Post (SCMP) melansir wawancaranya dengan This Week in Asia, Budi menceritakan bagaimana dia sampai di Inggris di usia 18 tahun.

Pada pagi yang cerah di bulan Juli 2022, Budi yang saat itu berusia 18 tahun menginjakkan kaki di tanah Inggris untuk pertama kalinya.

Budi meninggalkan jalanan Jakarta yang ramai demi pekerjaan yang menjanjikan sebagai pemetik buah di bawah skema pekerja musiman Inggris.

Dipenuhi harapan akan masa depan yang lebih cerah, ia membayangkan kehidupan di mana kerja keras akan membawanya pada kebebasan finansial.

Namun, ia tidak tahu bahwa perjalanan ini akan segera menjeratnya dalam labirin utang dan eksploitasi, yang memaksanya untuk menantang sistem yang ia yakini akan memberinya kesempatan.

Sekarang Budi sudah berusia 20 tahun, menggugat Kementerian Dalam Negeri Inggris, menuduh bahwa ia adalah korban perbudakan modern setelah pengalamannya dengan skema pekerja musiman berubah menjadi cobaan yang mengerikan.

Pada usia 17 tahun, ia bermimpi untuk belajar sains di universitas ketika seorang teman memperkenalkannya pada skema pekerja musiman Inggris, yang diluncurkan pada tahun 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang diantisipasi setelah Brexit dengan merekrut pekerja non-Uni Eropa untuk pertanian.

"Teman saya mengatakan bahwa saya dapat bekerja di Inggris selama dua tahun dengan visa pekerja musiman, dan saya pikir itu akan menjadi investasi untuk masa depan saya," kata Budi kepada This Week in Asia, menggunakan nama samaran untuk melindungi identitasnya.

"Saya pikir, jika saya bekerja selama dua tahun, saya akan dapat melunasi semua utang saya di tahun pertama dan kemudian menabung semua uang saya di tahun kedua sebelum saya kembali ke Indonesia."

Namun, visa dua tahun yang dijanjikan tidak ada. Sebaliknya, Inggris hanya menawarkan visa jangka pendek enam bulan, dan calon pekerja diharuskan membayar semua biaya mereka di muka, termasuk biaya penerbangan, pemeriksaan medis, biaya paspor, dan aplikasi visa.

Budi menghabiskan lebih dari US$5.400 untuk pergi ke Inggris - termasuk sekitar US$3.200 yang dipinjam dari rentenir.

Setibanya di sana, ia langsung dikirim ke sebuah perkebunan di dekat Birmingham untuk memetik stroberi, pekerjaan yang belum pernah dilakukannya sebelumnya.

"Itu cukup sulit, karena targetnya Kami harus memetik tujuh nampan besar stroberi setiap jam, tetapi itu terlalu banyak dan saya tidak pernah bisa melakukannya dengan cukup cepat," kenangnya.

Setelah sebulan, Budi dipindahkan ke perkebunan lain yang sudah dipenuhi pekerja musiman dari Nepal, Rumania, Polandia, Lithuania, dan Ukraina.

"Saat saya tiba di perkebunan baru, musim panen sudah hampir berakhir dan sebagian besar buah sudah dipetik."

"Akhirnya, perkebunan itu merekomendasikan agar saya pindah ke perkebunan lain untuk memetik apel," katanya.

Perkebunan apel menghadirkan tantangan terbesar, karena cuaca dingin yang tiba-tiba memaksanya bekerja dalam suhu beku tanpa jaket atau pakaian tahan dingin apa pun.

Tidak ada perkebunan yang menyediakan perlengkapan yang memadai, dan ia tidak mampu membelinya, katanya.

Setelah sebulan di perkebunan, apel-apel itu habis, begitu pula stroberi.

Perkebunan itu menawarkan untuk mengirim Budi kembali ke Indonesia, dengan menyatakan bahwa musim panen telah berakhir.

Namun, ia hanya memperoleh sekitar US$1.200 selama berada di Inggris, jumlah yang tidak cukup untuk menutupi pinjaman yang diambilnya di negara asalnya.

Karena sangat membutuhkan pekerjaan, ia mendapatkan pekerjaan di restoran Cina sebagai kuli dapur, bekerja selama 12 jam enam hari seminggu dengan gaji yang sangat kecil, yaitu US$380.

"Saya tidak punya tempat tinggal, jadi saya bertanya kepada pemilik restoran apakah saya bisa tidur di gudang," katanya.

"Mereka membersihkannya dan membawakan kasur untuk saya tidur."

Karena khawatir akan dampak kembali ke Indonesia tanpa dapat membayar utangnya, Budi memutuskan untuk menantang Kementerian Dalam Negeri, dengan menggambarkan dirinya sebagai korban perdagangan manusia dan perbudakan modern.

"Saya tidak memiliki pengetahuan apa pun tentang sistem pekerja musiman dan tidak tahu bahwa saya tidak dapat bekerja di Inggris selama dua tahun dan hanya dapat tinggal selama maksimal enam bulan," katanya.

"Semua uang saya hilang tanpa alasan sama sekali, dan saya takut pulang ke Indonesia karena ancaman dari rentenir jika saya tidak dapat membayar utang saya."

Budi telah bermitra dengan Unit Anti-Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Tenaga Kerja untuk mengajukan kasus uji coba terhadap Kementerian Dalam Negeri Inggris, menuntut ganti rugi atas jeratan utangnya.

Ia berharap kasus ini akan menjelaskan masalah yang dihadapi oleh mereka yang ingin bekerja di Inggris.

Sejumlah warga negara Indonesia lainnya juga diketahui telah mengajukan suaka, tetapi Budi adalah satu-satunya yang terlibat dalam kasus uji coba tersebut.

Namun, pengalamannya tidak hanya dialami oleh rekan senegaranya.

Seorang peneliti hak asasi manusia dari Nepal, yang tidak ingin disebutkan namanya karena sifat pekerjaannya yang sensitif, mengatakan kepada This Week in Asia bahwa negara tersebut bergabung dengan skema pekerja musiman pada tahun 2021, yang mengakibatkan "dampak buruk yang serius dan banyak masalah".

Banyak dari masalah ini mencerminkan apa yang dihadapi oleh pekerja Indonesia, yang melibatkan broker pihak ketiga yang tidak bermoral dan rentenir.

"Sebagian besar pekerja yang pergi ke Inggris tidak menyadari bahwa mereka dapat mengajukan skema tersebut secara mandiri, jadi mereka mengajukannya melalui broker yang mengumpulkan uang dari mereka," kata peneliti tersebut.

Untuk visa enam bulan, pekerja membayar sekitar US$8.000 tetapi sering kali hanya dapat bekerja selama sebulan karena musim panen yang pendek, katanya.

"Para pekerja dijanjikan bahwa mereka dapat bekerja di Inggris dan mereka harus mengambil pinjaman dari rentenir untuk membayar biaya di muka."

"Ketika mereka tidak dapat membayar kembali pinjaman tersebut, mereka menghadapi tekanan besar dari rentenir," peneliti tersebut menambahkan.

"Masalah terbesar yang kami lihat adalah tekanan masyarakat."

"Para pekerja mengira mereka akan menghasilkan banyak uang tetapi kemudian tidak dapat membayar ketika mereka kembali ke Nepal, sehingga banyak dari mereka melarikan diri ke tempat lain seperti Malaysia atau melarikan diri dari Inggris ke Prancis atau Portugal."

Menurut data pemerintah Inggris, hampir 5.000 pekerja Indonesia dan Nepal diberikan visa untuk skema tersebut dari tahun 2020 hingga tahun ini.

Para korban dari pendekatan perekrutan yang kasar ini di seluruh Asia telah dilupakan dan masih terjerat utang

Andy Hall, aktivis hak-hak pekerja

Andy Hall, seorang aktivis hak-hak pekerja migran independen yang bekerja pada proyek-proyek perekrutan yang bertanggung jawab di Indonesia dan Nepal, mengatakan "pekerja Indonesia dan Nepal yang rentan dan sering kali miskin telah jatuh ke dalam situasi serupa dari perbudakan modern yang akut, terutama sebagai akibat dari jeratan utang dari biaya dan ongkos terkait perekrutan yang selangit yang dibebankan secara tidak adil kepada mereka".

Hall mengaitkan masalah ini dengan kegagalan sistem pertanian Inggris untuk menyesuaikan praktik perekrutan luar negerinya "untuk mengatasi tantangan sumber tenaga kerjanya secara memadai di negara-negara yang jauh di mana penggunaan perantara perekrutan tidak teratur secara sistemik terjadi bersamaan dengan aturan hukum yang terbatas dan pemahaman yang minim tentang kepatuhan sosial".

Pekerja seperti itu akhirnya terlilit utang yang besar dengan jaminan terbatas bahwa sistem pertanian Inggris akan menyediakan cukup pekerjaan bagi mereka untuk melunasi utang mereka, mencapai titik impas atas biaya yang dikeluarkan atau dapat menabung untuk masa depan mereka, Hall menambahkan.

"Sampai sekarang, tiga tahun kemudian, para korban dari pendekatan perekrutan yang kasar ini di seluruh Asia telah dilupakan dan tetap terjerat utang tanpa ada perbaikan," kata Hall kepada This Week in Asia.

Sementara itu, Budi berharap gugatan hukumnya terhadap Kementerian Dalam Negeri akan berhasil, karena ia yakin bahwa negara asalnya dan Inggris bertanggung jawab atas masalah yang dihadapinya.

"Semua orang salah di sini," katanya. "Indonesia tidak berkoordinasi dengan Inggris mengenai durasi visa dan lamanya musim panen."

"Visa berlaku selama enam bulan, tetapi musim memetik stroberi, misalnya, berlangsung paling lama satu bulan, jadi tidak akan ada cukup pekerjaan yang tersedia."

"Hal itu membuat warga Indonesia menjadi korban perbudakan modern dan perdagangan manusia," katanya.

Keputusan akhir atas kasusnya masih tertunda.

Post a Comment

0 Comments