Google wins cancellation of 1.49 billion euro fine in European Union digital advertising case

Google wins cancellation of 1.49 billion euro fine in European Union digital advertising case


Google wins court challenge to European Union antitrust fine of 1.49 billion euros. 
Google wins court challenge to European Union antitrust fine of 1.49 billion euros. (Photo: Reuters/Charles Platiau)
HOLIDAY NEWS - Google won a court challenge on Wednesday against an European Union antitrust fine of 1.49 billion euros (USD 1.66 billion) imposed five years ago that targeted its online advertising business. 

Reported by AP News, the European Union's General Court said it overturned a 2019 sentence imposed by the European Commission, which is the main antitrust enforcer of the 27-nation bloc. “The General Court overturned the Commission's decision in its entirety,” the court said in a press release. The commission's ruling applies to a small part of Google's advertising business: ads the US tech giant sells alongside Google search results on third-party websites. 

Regulators accused Google of including an exclusivity clause in its contracts that prohibited the website from showing similar ads sold by Google's competitors. 
The commission said when issuing the fine that Google's behavior resulted in advertisers and website owners having fewer choices and possibly facing higher prices that would be passed on to consumers. 

But the General Court said the commission "made a mistake" when assessing the clause. 
The commission failed to show that Google's contracts hindered innovation, harmed consumers, or helped the company maintain and strengthen its dominant position in the national online search advertising market, he said. 
Google wins court challenge to European Union antitrust fine of 1.49 billion euros. (Photo: Reuters/Charles Platiau)

The ruling can be appealed, but only on legal points, to the Court of Justice, the highest court on the block. The commission said in a brief statement that it “will study the ruling carefully and consider possible next steps.”

Google said it amended its contract in 2016 to remove the provision, even before the commission enforced its decision. "We are pleased that the court has recognized the error in its initial decision and overturned the fine," Google said in a statement. "We will review the full decision carefully."

The company's legal victory comes a week after losing a final challenge to a separate European Union antitrust case for its shopping comparison service that also involved a large fine. (*)

Google Menang Batal Bayar Denda 1,49 Miliar Euro dalam Kasus Iklan Digital Uni Eropa


Google memenangkan gugatan pengadilan terhadap denda antimonopoli Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro.

Google memenangkan gugatan pengadilan terhadap denda antimonopoli Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro. (Foto: Reuters/Charles Platiau)

HOLIDAY NEWS - Google memenangkan gugatan pengadilan pada hari Rabu terhadap denda antimonopoli Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro (USD 1,66 miliar) yang dijatuhkan lima tahun lalu yang menargetkan bisnis periklanan daringnya.

Dilansir AP News, Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan pihaknya membatalkan hukuman tahun 2019 yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa, yang merupakan penegak antimonopoli utama dari blok beranggotakan 27 negara tersebut.

“Pengadilan Umum membatalkan keputusan Komisi secara keseluruhan,” kata pengadilan dalam siaran pers.

Putusan komisi tersebut berlaku untuk sebagian kecil bisnis periklanan Google: iklan yang dijual raksasa teknologi AS itu di samping hasil pencarian Google di situs web pihak ketiga.

Regulator menuduh Google memasukkan klausul eksklusivitas dalam kontraknya yang melarang situs web tersebut menayangkan iklan serupa yang dijual oleh pesaing Google.

Komisi tersebut mengatakan ketika mengeluarkan denda bahwa perilaku Google mengakibatkan pengiklan dan pemilik situs web memiliki lebih sedikit pilihan dan kemungkinan menghadapi harga lebih tinggi yang akan dibebankan kepada konsumen. 

Namun Pengadilan Umum mengatakan komisi tersebut "melakukan kesalahan" saat menilai klausul tersebut.

Komisi tersebut gagal menunjukkan bahwa kontrak Google menghalangi inovasi, merugikan konsumen, atau membantu perusahaan mempertahankan dan memperkuat posisi dominannya di pasar iklan pencarian daring nasional, katanya.

Google memenangkan gugatan pengadilan terhadap denda antimonopoli Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro. (Foto: Reuters/Charles Platiau)

Putusan tersebut dapat diajukan banding, tetapi hanya pada pokok hukum, ke Pengadilan Keadilan, pengadilan tertinggi di blok tersebut.

Komisi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa mereka “akan mempelajari putusan tersebut dengan saksama dan mempertimbangkan kemungkinan langkah selanjutnya.”

Google mengatakan pihaknya mengubah kontraknya pada tahun 2016 untuk menghapus ketentuan tersebut, bahkan sebelum komisi memberlakukan keputusannya.

"Kami senang bahwa pengadilan telah mengakui kesalahan dalam keputusan awal dan membatalkan denda tersebut," kata Google dalam sebuah pernyataan.

"Kami akan meninjau keputusan lengkapnya dengan saksama."

Kemenangan hukum perusahaan itu terjadi seminggu setelah kalah dalam tantangan terakhir terhadap kasus antimonopoli Uni Eropa yang terpisah untuk layanan perbandingan belanjanya yang juga melibatkan denda besar. (*)

Post a Comment

0 Comments