Facebook Menyerah, Pasrah Keluar Uang Rp 22 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Meta setuju untuk membayar sebesar US$1,4 miliar (Rp22 triliun) kepada Texas untuk menyelesaikan gugatan negara bagian tersebut.
Pihak penuntut menuduh induk Facebook tersebut secara ilegal menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengumpulkan data biometrik jutaan warga Texas tanpa persetujuan mereka.
Menurut pengacara Texas, ketentuan penyelesaian menandai kesepakatan itu merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh negara bagian mana pun.
Gugatan hukum yang diajukan pada 2022 silam merupakan kasus besar pertama berdasarkan undang-undang privasi biometrik Texas tahun 2009.
Mengutip Reuters, ketentuan undang-undang tersebut mewajibkan pihak yang bersalah memberikan ganti rugi hingga US$25.000 per pelanggaran.
Texas menuduh Facebook mengambil informasi biometrik "miliaran kali" dari foto dan video yang diunggah pengguna ke platform media sosial sebagai bagian dari fitur gratis yang disebut "Tag Suggestion".
Seorang juru bicara Meta mengatakan perusahaan lega mereka telah menyelesaikan masalah ini dan berharap untuk menjajaki peluang masa depan agar bisa memperdalam investasi bisnis di Texas, termasuk kemungkinan mengembangkan pusat data.
Namun, Meta terus membantah melakukan kesalahan apa pun.
Jaksa Agung Texas Ken Paxton dalam sebuah pernyataan mengatakan penyelesaian ini menandai komitmen negara bagian untuk melawan perusahaan teknologi terbesar di dunia dan meminta pertanggungjawaban mereka atas pelanggaran hukum dan hak privasi warga Texas.
0 Comments