Ketua MUI: Penjarakan Bandarnya, Polisi Sanggup atau Tidak ?
Polisi Bilang, Penjara akan Penuh kalau Pelaku Judi Online Ditangkap Semua, Ketua MUI: Penjarakan Bandarnya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis
-- Pelaku judi online di Indonesia diperkirakan ada 2,3 juta orang. Kalau semua penjudi itu ditangkap, termasuk pemain 'kecil' maka penjara akan penuh.
Kalimat itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Dia mengatakan, dari total 2,3 juta tersebut, sebanyak 80 ribu di antaranya kelompok remaja hingga anak.
Pria yang juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menilai, langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online.
"Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Pernyataan Kabareskrim mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua MUI, KH Cholil Nafis. Dia menilai, pola pokir tersebut keliru. Seharusnya yang dilakukan Polri adalah menangkap bandar judi online.
"Yg terhormat Bapak, bisa ngga’ ya dibalik pola berpikirnya bahwa yg diberantas itu penyedia judi online dan yg dipenjarakan adalah bandarnya sehingga para penjudi tak ada kesempatan. Mungkin nasihat bang Napi perlu dihayati," cuit Cholil Nafis pada akun @cholilnafis di X, dikutip Minggu (22/6/2024).
Warganet pun banyak yang mendukung pernyataan ulama tersebut. Mereka curiga ada hal janggal dalam pemberantasan judi online. "Ga ada niat ustd. Takut dapur oknum jenderal terganggu," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Mereka yang di bawah makin merasa aman melakukan korupsi, nepotisme, melindungi penjahat (koruptor), memelihara bandar judi, melakukan pelecehan dsb, karena yang di atas memberikan teladan," kritik lainnya.
"Polisi sanggup atau tidak tangkap saja bandar dan bekingnya… tapi mana mungkin? he he he," celoteh warganet lainnya. (bs-sam/fajar)