Prophet Forbade Sitting Between Shady and Hot Places
Illustration of shelter between the shade and the heat. Photo: Getty Images/iStockphoto/AdShooter
- There is a history that prohibits a Muslim from sitting in the shade and the hot sun. So, why is there this prohibition?
It is mentioned in the book At-taujiih wa irsyaadun nafsi minal Qur'aanil karim was-Sunnatin Nabawiyyah by Musfir bin Said Az-Zahrani which was translated by Sari Narulita and Miftahul Jannah, Rasulullah SAW forbade someone from sitting in the shade (shadow) and scorching heat because of that. the placedemon. This relies on a hadith narrated from Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW said, "If one of you is in the sun and then you are hit by a shadow so that part of it is in the sun and part of it is in the shadow (shade), then he should wake up."
Apart from the prohibition against sitting in the shade and the heat, there is also a history that prohibits someone from sleeping in these conditions. From Barra' bin Azib, Rasulullah SAW said,
"If you are going to your bed, then perform ablution for prayer, then lie down on your right side and say, 'O Allah, indeed I surrender myself to You, and I turn my face to You, and I surrender my problems to You, and I lean my back on You,fear and pray to You, there is no refuge or place to complain except You. I believe in Your book which You have sent down, and Your prophet which You have sent, and make them Your last night, so that if I die from Your night, I will die with fitrah'." (HR Bukhari Muslim)
As explained by Jamil bin Habib Al-Luwaihiq in his book entitled Tasyabbuh which is Prohibited in Islamic Jurisprudence, in response to this strict prohibition, Hambali school scholars are of the opinion that the law is makruh.
In the book of Mushannaf Ibn Syaibah, Sa'id bin Al-Musayyab said, "The edge of the shade is the sleeping place of Satan." Then, Ibn Umar also said that sitting between the shade and the hot sun is the same as occupying the seat of the devil. However, the Prophet SAW stated the reason in writing, namely 'it is the seat of the devil'. The most important thing is to take the reasons as determined by the shariah itself.
The problem that arises here is from the aspect of Allah's determination by Rasulullah SAW when he forbade that this place was the seat of the devil. Moreover, there is an order to stand up, of course if you remain sitting, it is prohibited. This makes the prohibition then considered haram.
Ulama's opinion regarding the prohibition on sitting between shady and hot places
Still referring to the same source, some scholars give reasons why there is a prohibition on sitting in the shade and the hot sun.
They say that if a person sits in the shade and the hot sun it will harm the body, because if a person sits in a place with these conditions it can disrupt the work of circulation in the body because it experiences two conditions that have conflicting effects.
When someone sits between the shade and the heat, Rasulullah SAW taught him to place one hand on top of the other. Mentioned in a hadith from Abu Hurairah RA, he said,
"I saw Rasulullah SAW sitting on the veranda of the Kaaba, part of his body under the shade and the other part under the hot sun, placing one hand on top of the other." (HR Al-Baihaqi)
Wallahu a'lam.
Rasulullah Larang Duduk di Antara Tempat Teduh dan Terik
Ilustrasi berteduh di antara tempat teduh dan terik. Foto: Getty Images/iStockphoto/AdShooter
-Terdapat sebuah riwayat yang melarang seorang muslim duduk di antara tempat teduh dan terik matahari. Lantas, mengapa ada larangan tersebut?
Disebutkan dalam kitab At-taujiih wa irsyaadun nafsi minal Qur'aanil karim was-Sunnatin Nabawiyyah karya Musfir bin Said Az-Zahrani yang diterjemahkan Sari Narulita dan Miftahul Jannah, Rasulullah SAW melarang seseorang duduk di antara tempat teduh (bayangan) dan terik panas karena itu tempatnya setan.
Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kamu di bawah sinar matahari lalu kau terkena bayangan hingga sebagian terkena matahari dan sebagiannya di bawah bayangan (tempat teduh), maka hendaknya ia bangun."
Selain larangan duduk di antara tempat teduh dan terik, terdapat juga sebuah riwayat yang melarang seseorang tidur di kondisi tempat tersebut. Dari Barra' bin Azib, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika kau akan mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah untuk salat, kemudian berbaringlah di sisi kanan dan ucapkanlah, 'Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepada-Mu, dan aku hadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku serahkan permasalahan kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, takut dan memohon kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan tempat mengadu kecuali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab-Mu yang Engkau turunkan, dan nabi-Mu yang Engkau utus, dan jadikanlah mereka kalam terakhirmu, maka jika aku meninggal dari malam-Mu, aku meninggal dengan fitrah'." (HR Bukhari Muslim)
Diterangkan oleh Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam bukunya berjudul Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, menyikapi larangan tegas tersebut, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa hukumnya makruh.
Pada kitab Mushannaf Ibnu Syaibah, Sa'id bin Al-Musayyab berkata, "Bagian tepi naungan adalah tempat tidur setan." Lalu, Ibnu Umar juga mengatakan jika duduk di antara tempat teduh dan terik matahari sama dengan menduduki tempat duduk setan.
Akan tetapi, Nabi SAW menyebutkan alasan secara tertulis, yaitu 'merupakan tempat duduk setan'. Yang paling utama adalah mengambil alasan sebagaimana telah ditetapkan oleh penetap syariat itu sendiri.
Munculnya masalah di sini adalah dari aspek penetapan illah-nya oleh Rasulullah SAW ketika melarang bahwa tempat tersebut adalah tempat duduk setan. Apalagi terdapat perintah untuk wajib berdiri tentunya jika tetap duduk maka sebuah hal yang dilarang. Hal ini membuat larangan tersebut kemudian dihukumi haram.
Pendapat Ulama soal Larangan Duduk di Antara Tempat Teduh dan Terik
Masih merujuk sumber yang sama, sebagian ulama memberikan alasan mengapa ada larangan duduk di antara tempat teduh dan terik matahari.
Mereka mengatakan jika seseorang duduk di antara tempat teduh dan terik matahari akan membahayakan badan, karena jika manusia duduk di tempat dengan kondisi tersebut bisa mengacaukan kerja sirkulasi dalam tubuh sebab mengalami dua keadaan yang memberikan pengaruh yang saling bertentangan.
Ketika seseorang duduk di antara tempat teduh dan terik, Rasulullah SAW mengajarkan untuk meletakkan salah satu tangannya di atas tangan lain. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, ia berkata,
"Aku menyaksikan Rasulullah SAW duduk di beranda Ka'bah sebagian tubuhnya di bawah naungan dan sebagian yang lain di bawah panas terik matahari dengan meletakkan salah satu tangannya di atas yang lain." (HR Al-Baihaqi)
Wallahu a'lam.