TNI Commander Reminds Soldiers Who Sell Guns to Enemies Can Be Sentenced to Death and Labeled Traitors of the Nation

TNI Commander Reminds Soldiers Who Sell Guns to Enemies Can Be Sentenced to Death and Labeled Traitors of the Nation



TNI Commander Admiral Yudo Margono warned that soldiers who sell firearms to enemies face the death penalty and are labeled as traitors to the nation. 

This was emphasized by Yudo when giving directions to law enforcement officers within the TNI at the Gatot Subroto Hall, TNI Headquarters, Cilangkap, East Jakarta, Wednesday (3/5/2023). 

Yudo said it was necessary to have an understanding of the Supreme Court circular letter No. 5 of 2021 regarding the sale of weapons or ammunition to enemies. 

"It is stated that TNI soldiers who sell firearms or ammunition to the enemy or to people who are known or reasonably suspected of having relations with the enemy, therefore can be subject to Article 64 paragraph 1 of the PM Criminal Code as a military traitor and carries the death penalty, life imprisonment orimprisonment for a maximum of 20 years," Yudo said in a press release to the TNI Puspen, Wednesday evening. 

Commander Yudo also emphasized early detection and prevention, especially regarding the misuse of guns and ammunition. 

Yudo asked the Gakkum apparatus in the TNI not to wait for new viral cases to be processed. If the law enforcement apparatus violates it, they must also receive more severe sanctions. 

"Hold official secrets, avoid spreading activity reports via social media," said Yudo. 

"Especially for the perpetrators of selling guns and ammunition to be charged with multiple criminal articles with the threat of the maximum penalty, in the form of the death penalty to provide a deterrent effect and carry out good coordination and communication with fellow law enforcement officers," said Yudo again. 

Yudo said that cases of selling weapons by unscrupulous soldiers increased from year to year. 

"The cases of misuse of firearms and ammunition have occurred throughout Indonesia within a decade, from 2013 to 2023, instead of decreasing, they have actually increased," said Yudo. 

In the last five years, violations have increased gradually until the peak in 2022 is 45 cases of misuse of firearms and ammunition. 

Based on TNI data, the XVII/Cenderawasih Regional Military Command dominates the sale of guns and ammunition. 

In 2022, the regional military command which oversees the provinces of Central Papua, Papua, Papua Highlands and South Papua shows an extraordinary increase in the number of violations from the previous year, from one case to 27 cases, an increase of 270 percent. 

"Things that should not have happened, especially in vulnerable areas because they have indirectly killed their own comrades and the people," said Yudo. 

"An appropriate punishment must be given to members of the TNI for being a traitor to the nation," said Yudo. 


Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Jual Senpi ke Musuh Bisa Dihukum Mati dan Dicap Pengkhianat Bangsa

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Panglima Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.

Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo.


Post a Comment

0 Comments