OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menyita uang miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.
"Barang bukti yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Menurut Firli, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi suap dan fee proyek yang diberikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti.
Tidak hanya itu, Adil juga diduga menerima potongan uang persedian (UP) dan ganti uang persedian (GUP). Kemudian, menurut Ali, penerimaan lain pada 2021-2023 juga cukup besar.
Firli meminta masyarakat memberi waktu kepada KPK untuk terus bekerja mendalami dugaan korupsi Muhammad Adil.
"KPK akan menjelaskan kepada publik sebagai pertanggungjawaban kerja-kerja KPK ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga menuturkan hal yang sama. Tim KPK telah menyita barang bukti miliaran rupiah. Barang bukti tersebu, saat ini sedang dikonfirmasi kepada para terperiksa.
"Masih terus dikonfirmasi kepada para terperiksa," ujar Ali.
Dia menambahkan, pihaknya menangkap 25 orang dalam tangkap tangan tersebut.
Mereka terdiri dari Adil, Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi, sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Dari 25 orang itu, 8 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini. Sementara, 17 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kepulauan Meranti dan Pekanbaru.
READ MORE
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.“Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas .com, Jumat (7/4/2023).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu.
Dana tersebut dikucurkan kepada melalui Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara itu, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran
0 Comments