Polda Metro: Nur Penumpang Audi A6 di Cianjur Diduga Selingkuhan Kompol D
Nur (23), penumpang Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini hingga tewas, diduga merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur.
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D yang berselingkuh dengan Nur .
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo.
Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Etika tersebut, lanjut Trunoyudo, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya juga membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
Nur (23), penumpang Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini hingga tewas, diduga merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur.
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D yang berselingkuh dengan Nur .
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo.
Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Etika tersebut, lanjut Trunoyudo, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya juga membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.