Ini Kan Kewenangan dari PLN, Lah Saya yang Malah Diminta Membayar

"Ini Kan Kewenangan dari PLN, Lah Saya yang Malah Diminta Membayar"


Kisah Agung Widodo (37) yang ditagih biaya pemindahan tiang listrik Rp 4,3 juta dari pihak PLN menjadi sorotan.

Ceritanya berawal saat Agung mengirim surat permohonan ke pihak PLN Salatiga.

Warga RT 039 RW 007 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu mengajukan permohonan agar tiang listrik yang ada di pekarangan rumahnya dipindahkan lantaran kondisi tiang yang sudah miring.

"Jadi, saya berkirim surat ke PLN Salatiga karena tiang tersebut dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah saya," kata Agung saat ditemui pada Senin (6/2/2023).

Agung khawatir tiang listrik di pekarangan rumahnya yang sudah miring itu membahayakan keselamatan. 

Sebab, kondisi tanah di lokasi tiang listrik tersebut gembur sehingga dikhawatirkan rawan ambruk.

"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu, tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," kata Agung.

Namun, pihak PLN mengenakan biaya pemindahan tiang listrik Rp 4,3 juta kepada Agung. 

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.

"Ini kan kewenangan dari PLN, lah saya yang malah diminta membayar," kata Agung.

PLN bilang sesuai mekanisme
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi pelanggan Agung Widodo. 

Permohonan yang diajukan Agung disebut sudah ditanggapi sesuai mekanisme.

Dalam aduan pertama, yakni mengenai tiang listrik yang miring. Pengaduan selanjutnya yakni mengenai pemindahan tiang listrik ke luar pekarangan.

Arif menuturkan, mengenai tiang listrik yang miring dapat segera ditangani karena bagian dari perawatan.

"Namun, kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan, maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," kata Arif.

Arif mengungkapkan, tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.

"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," ujar dia.

Mekanisme pemindahan tiang listrik
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY Ahmad Mustaqir menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pelanggan untuk pemindahan tiang listrik.

Mulanya pelanggan perlu mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau langsung datang ke kantor pelayanan PLN terdekat.

Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima, PLN akan melakukan survei di lokasi.

Selanjutnya, kata Ahmad, PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.

“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Misalnya, tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan sehingga memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru.

"Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi,” ujar dia.

Ahmad mengatakan, biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.

Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN.

Pembayaran nanti dilakukan melalui bank atau Payment Point Online Bank (PPOB), bukan langsung kepada petugas.

Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi. Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton, papar dia.

Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah.

Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Post a Comment

0 Comments