Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo


Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.

"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.

"Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.

Ketut menambahkan bahwa justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.

"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.

"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan," ucap Ketut menambahkan.

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun.

Post a Comment

0 Comments