Putri Candrawathi Menangis Saat Ditanya Hakim soal Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa pelecehan seksual yang disebut dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023), Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan potongan peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Namun, lantaran konten pelecehan, Hakim tidak menanyakan dan menganggap sesuai dengan keterangan Putri Candrawathi saat menjadi saksi dengan sidang tertutup.
Hakim menanyakan, saat Putri Candrawathi terkapar, Susi kemudian datang ke lantai 2 untuk membantu.
"Susi naik dulu ya, waktu saudara jatuh terduduk?" tanya Hakim.
Putri Candrawathi kemudian mulai menangis sambil memberikan keterangan terkait potongan peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya.
"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya. Dia menggoyang-goyangkankan kaki saya, dia bilang, 'ibu, ibu!'," kata Putri Candrawathi tak bisa melanjutkan karena menangis.
Salah satu anggota tim Penasehat Hukum Putri bahkan sampai membawakan tisu karena terlihat cucuran air mata di wajah kliennya tersebut.
"Terus dia (Susi) membuka mata saya. Saya menangis. Lalu, susi berteriak 'Om Kuat tolong ibu'," kata Putri sambil menangis.
"Lalu, Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya. Lalu, saya diangkat, dibopong sama Kuat sama Susi ke dalam kamar. Saya dibaringkan di tempat tidur," ujarnya lagi sambil terus menangis.
Putri Candrawathi masih sambil menangis bercerita Susi menggosokkan kakinya dengan minyak dan menyelimutinya.
Saat itu, kata Putri, Susi dan Kuat Ma'ruf ikut menangis melihat kondisinya yang lemah.
"Lalu, Kuat menyuruh Susi mengunci pintu. Lalu, Kuat sepertinya turun ke bawah karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai satu," kata Putri.
Hakim kemudian bertanya, apakah suara Kuat Ma'ruf agak keras saat terjadi keributan.
"Iya," jawab Putri Candrawathi.
"Lalu, suara itu menghilang, dan tidak lama Kuat naik ke atas kembali. Lalu, saya tanyakan 'om Kuat, Dek Ricky di mana Dek Richard di mana?'" kata Putri yang sudah mulai lancar bercerita karena sudah tak lagi menangis.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
0 Comments