Pengacara Akan Tampilkan 9 Bukti untuk Ringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menampilkan sembilan alat bukti yang akan meringankan kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sembilan alat bukti tersebut rencananya ditampilkan pada persidangan berikutnya yaitu Kamis, 29 Desember 2022.
"Untuk persidangan tanggal 29 Yang Mulia, kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli yang mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar Febri dalam persidangan.
Baca juga: Soal Frasa Hajar Chad!, Kubu Ferdy Sambo Disarankan Minta Pandangan Ahli Bahasa
Namun, Febri tidak mengungkapkan sembilan alat bukti yang akan mereka bawa ke persidangan tersebut.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Bukti-bukti sebaiknya tetap diajukan dan nanti setelah kita dengarkan ahli, sebelum kita tutup saodara bisa menampilkan bukti, jadi ahli dulu atau saksi meringankan dulu yang diperiksa, dan sebelum sidang ditutup silakan ajukan," kata Hakim.
Namun, Febri menyebut usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena kendala jadwal saksi ahli yang tidak bisa hadir pada 29 Desember 2022.
"Jadi begini Yang Mulia, karena mepet akhir tahun ya, jadwal ahli yang memungkinkan di hari persidangan tanggal 3 Januari (2023) Yang Mulia," tutur Febri.
"Jadi Kamis (29 Desember) tidak ada ahli?" kata Hakim.
"Sejauh ini tidak ada ahli tanggal 29 (Desember)," ucap Febri.
"Jadi Saudara ingin mengajukan alat bukti saja? Silakan tidak apa-apa, kita akan terima," kata Hakim.
Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Motif Kejahatan Bisa Tentukan Berat Ringannya Hukuman
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.