Translate
Tilang Manual Diusulkan Tidak Dihapus Sepenuhnya karena Alasan Ini

Tilang Manual Diusulkan Tidak Dihapus Sepenuhnya karena Alasan Ini


Tilang Manual Diusulkan Tidak Dihapus, Karena Alasan Ini


Tilang manual diusulkan untuk tidak dihapus sepenuhnya.

Sebab, penerapan tilang elektronik dinilai masih bergantung pada stabilitas sinyal.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno ketika berbincang dengan Kompas .com, Selasa (1/10/2022).

"Yang (tilang) manual jangan dihilangkan. Karena (tilang elektronik) itu bergantung pada sinyal. Kalau sinyal enggak kuat, enggak bisa menilang," ujar Djoko.

Menurut Djoko, masih banyak daerah di Indonesia yang tak memiliki dukungan sinyal yang baik dari perusahaan telekomunikasi.

Hal ini tentu bakal menghambat kinerja ETLE.

Djoko menilai, ETLE memang tidak hanya bertujuan untuk membangun ketertiban lalu lintas di masyarakat, tetapi juga untuk menghilangkan praktik suap dan pungli.

Namun, hal itu bukan berarti tilang manual menjadi praktik buruk. Ada beberapa kasus yang sebenarnya lebih efektif menggunakan tilang manual.

Hal lain yang menjadi alasan di balik usulan tilang manual jangan dihapus sepenuhnya adalah ketertiban masyarakat Indonesia akan penggunaan kendaraan bermotor.

Seringkali, pengendara sebuah kendaraan bermotor bukanlah pemilik asli.

Situasi ini tentu bakal menjadi persoalan tatkala pengendara melakukan pelanggaran, tetapi surat tilang diberikan kepada pemilik kendaraan.

"Karena sering terjadi antara pemilik kendaraan dengan yang pakai (kendaraan bermotor) itu berbeda. Apalagi sekarang banyak yang enggak bayar pajak, dan sebagainya," ujar Djoko.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.

Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung.

Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Next

نموذج الاتصال