Mahfud Respons Hary Tanoe soal Pemadaman Siaran TV Analog: Kita Siap Berdebat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bahwa pemerintah siap berdebat kepada siapa pun pihak yang protes atas kebijakan migrasi televisi analog ke digital.
Hal tersebut disampaikannya merespons surat terbuka yang dilayangkan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait pemadaman siaran TV analog.
"MK (Mahkamah Konstitusi) enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," kata Mahfud ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Mahfud mengeklaim, hampir seluruh masyarakat sudah siap menghadapi migrasi televisi. Bahkan, menurutnya jumlahnya hampir mencapai 98 persen.
Namun, jika masih ada masyarakat yang tak siap, pemerintah disebut sudah punya solusinya.
"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," imbuh dia.
Di sisi lain, Mahfud juga menyatakan siap menghadapi jika Hary Tanoe menuntutnya ke pengadilan.
Mahfud mengaku bakal menghadapi ancaman tuntutan itu dengan santai.
"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," tutur dia.
Sebelumnya dikutip dari Kompas .tv, Hary Tanoesoedibjo melayangkan surat terbuka kepada pemerintah. Ia memprotes terkait pemadaman siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD.
MNG Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11/2022).
HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.
Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.
HT pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.