"Aset Indra Kenz Bukan Hak Negara, Ini Uang Korban!"
Keputusan majelis hakim dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diprotes para korban.
Keputusan tersebut yakni semua aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada negara, bukan dibagikan kepada korban.
Kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan majelis hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan bukanlah uang negara.
Dengan begitu, kata dia, negara tidak memiliki hak untuk merampas atau mengambil aset-aset yang disita dalam perkara ini.
"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.
Selain itu, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.
"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," jelas Ridho.
Sebelumnya, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz ]tidak berhak dibagikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk, Senin.
0 Comments