Skip to main content

Buntut Penipuan Jual Tas Hermes Palsu Rp1,3 M, Medina Zein Selebgram Ditahan Kejari Tanjung Perak

Buntut Penipuan Jual Tas Hermes Palsu Rp1,3 M, Medina Zein Selebgram Ditahan Kejari Tanjung Perak

Laporan oleh Meilita Elaine
Kamis, 27 Oktober 2022
| 07:30 WIB

Medina Zein selebgram, ditahan Kejari Tanjung Perak buntut kasus penipuan menjual tas Hermes 1,3 miliar ke warga Surabaya, Rabu (26/10/2022). Foto: Istimewa
Kasus penipuan menjual tas Hermes palsu 1,3 Miliar oleh Medina Zein memasuki pelimpahan berkas tahap II dari Polrestabes Surabaya. Selebgram itu resmi ditahan di Kejari Tanjung Perak Rabu (26/10/2022) malam.

Putu Arya Wibisana Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak mengatakan selain menahan Media Zein, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti tas merk Hermes yang diduga palsu.

“Rabu (26/10/2022) ini, JPU Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Penipuan, serta penyerahan Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merek Hermes yang diduga palsu sejumlah sembilan buah dari berbagai tipe,” kata Putu saat dikonfirmasi awak media di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022) malam.

Sementara itu, Hamongangan Parsaulian Sidauruk Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak menyebut Medina disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara itu bermula ketika Medina Susani Daivina Zein alias Medina Zein menawarkan tas merek Hermes pada 28 Juli 2021 lalu, kepada Uci Flowdea yang merupakan warga Surabaya, melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam penawaran itu, ia menegaskan tas tersebut asli merk Hermes. Karena tertarik, Uci langsung membeli sembilan tas itu dan membayar via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, diketahui tas tersebut produk palsu.

Uci berniat membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Namun, Medina tidak pernah mengembalikan uang milik korbannya.

Uci mengaku kesal dan melaporkan Medina karena tak memiliki itikad baik. Justru, Medina melakukan pengancaman balik saat ditagih uang.

“Kejadian yang saya alami itu kan sejak tahun 2021 dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian (Polrestabes Surabaya) dan sekarang dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari Tanjung Perak),” tuturnya.

Uci mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar akibat tertipu tas Hermes ‘Bodong’ alias palsu. “Totalnya sembilan, yang sudah lunas empat. Yang lima aku gak mau bayar dan minta bayar dulu, lalu saya rasa ada yang aneh dan saya cuma minta balikin uang saya,” katanya.

“Semakin ke sini, kok semakin menjadi, malah ada ancaman ke saya,” sambungnya.

Meski begitu, Uci mengakui jika Medina sudah minta maaf. Tapi, menurutnya proses hukum harus tetap berjalan.

“Kalau permintaan maaf sudah saling memaafkan, tapi untuk kelanjutan hukumnya saya juga bingung, saya hanya minta perbaiki nama baik dan uang saya, tapi tidak ada itikad baik dari Medina dan keluarganya,” ujarnya.

Usai perkara pidana Medina rampung, Uci melanjutkan, akan mengajukan perdata supaya uang yang diberikan bisa kembali padanya.

“Saya kan gak mau dibayar dicicil, dari dulu juga tidak dibayar, jadi ya sudah. Saya tidak ada niat jahat dengan Medina, tapi saya memperjuangkan hak saya melalui proses hukum yang ada. Kalau itu (perdata) pasti, itu terakhir, kalau (Medina) sudah menjalani pidana, saya akan gugat perdatanya,” tuturnya.

Sementara itu, Medina Zein dan Soetomo penasihat hukumnya mengaku pasrah. Ia menyatakan bakal mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Ya jalani saja, kita ikuti prosedur hukum yang ada,” ujar keduanya.

Medina menegaskan, akan mengembalikan uang milik Uci bila barang yang dibeli tak cocok. Ia menyatakan jika tas yang dibeli Uci, juga belum dikembalikan kepadanya.

“Barangnya (tas) masih di Bu Uci, bagaimana mengembalikan uang? barangnya masih di sana,” kata Medina.

Menurut Medina, jual beli itu tak dilakukan asal-asalan. Ada perjanjian tertulis antara dia dengan Uci. Tapi, saat ini ia pasrah dan menjalani penahanan di Lapas Kelas I Surabaya di Sidoarjo. Ia berharap, masalahnya segera usai.

“Bismillah, saya jalani saja, semoga cepat selesai,” tutupnya. (lta/bil)

Comments